Notification

×

Iklan

Iklan




Kabar Gembira,MK Perbolehkan Suket Syarat Nyoblos Pemilu 2019

, 28 Maret 2019



Jakarta,DP News
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa e-KTP atau KTP-el bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada Pemilu 2019. Warga yang belum mendapat e-KTP disebut dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.
Putusan ini merupakan salah satu yang dikabulkan MK terkait gugatan tujuh orang yang berasal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari, dan sisanya masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno.
Aturan e-KTP sebagai identitas resmi dalam pemilu tercantum dalam pasal 346 ayat (9) UU Pemilu. Dalam permohonannya, penggugat menginginkan pemilih dapat menggunakan kartu identitas selain e-KTP, seperti Kartu Keluarga, akta lahir, surat nikah, maupun identitas lain untuk memudahkan warga menggunakan hak pilih jika belum memiliki e-KTP.
"Frasa e-KTP dalam pasal 348 ayat (9) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ucap hakim, Kamis (28/3).
Menurut hakim, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia dan dinyatakan dalam UU Pemilu. Identitas selain e-KTP tidak dapat disetarakan dengan e-KTP. Walhasil, menempatkan e-KTP sebagai bukti identitas dalam memilih dalam Pemilu sudah tepat dan proporsional
."Sekalipun demikian, pada faktanya proses penyelenggaraan urusan kependudukan oleh pemerintah daerah masih terus berlangsung, sehingga belum semua warga negara yang memiliki hak pilih memiliki KTP-el," sebut mahkamah.
"Jika syarat memiliki KTP-el tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan maka hak memilih mereka tidak terlindungi," kata mahkamah.
Lantaran demikian, hakim memutus bagi warga yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sejatinya juga telah diatur dalam Peraturan KPU.
 "Mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan," ujar mahkamah.
"Dalam hal KTP-el belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el," tutur hakim MK.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut perekaman e-KTP sudah mencapai 98 persen penduduk yang sudah berhak mendapat identitas itu. Namun, masih ada permasalahan belum diterimanya kartu e-KTP di sejumlah daerah, terutama, karena terkait kekosongan blangko e-KTP.(Rd/CNN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |