Medan,DP News
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Abdul Rani memintah Wali Kota Medan Drs HT
Dzulmi Eldin S MSi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Prwal) terkait pelaksanaan
Peraturan Daerah (Perda) tentang MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah).
“Perdanya sudah ada, namun belum bisa dilaksanakan karena perwalnya belum
diterbitkan,” kata Abdul Rani, Senin (11/03) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, yang memprakarsai munculnya Perda MDTA adalah PPP pada masa
Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun, seiring dengan waktu Perda
yang telah ada tersebut hingga saat ini belu juga terlaksana.
“Makanya, saya berharap bapak Wali
Kota sekarang segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar
Al-Quran,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Medan ini.
Lebih jauh disebutkannya, MDTA ini adalah suatu pendidikan keagamaan Islam
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi
siswa Sekolah Dasar (SD/Sederajat).
“Jika MDTA ini diterapkan di sekolah
1 jam saja mungkin anak-anak kita pandai agama Islam. Nah itulah tujuan Perda
MDTA ini dibuat,” ungkap Abdul Rani.
Dia optimis, bahwa Wali Kota Medan akan menerbitkan perwal tentang MDTA
tersebut. Soalnya, MDTA ini dapat memberikan ilmu agama kepada anak-anak usia
dini bahkan dewasa. Apalagi, zaman sekarang jika tidak ditanamkan jiwa
keagamaannya tidak tertutup kemungkinan akan terjerumus ke jalan yang tidak
benar. “Saya berharap Wali Kota Medan memandang ke arah itu,” katanya.
Ditambakannya, dengan MDTA, anak-anak bisa tampil kedepan tanpa harus
ragu-ragu lagi, karena sudah dibekali ilmu agama. “Saya yakin generasi mudah
saat ini bakalan maju dan berani karena telah dibekali ilmu agama,”
sebutnya.(Rd)