Notification

×

Iklan

Iklan




Memprihatinkan : Bekasi Kekurangan 2.929 Pengawas,Direkrut Dari ASN

, 25 Maret 2019



Jakarta,DP News
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bekasi merekrut petugas pengawas tempat pemungutan suara dari pegawai pemerintah setempat. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengawas yang mengalami kekurangan, pada hal pemilihan umum tinggal tiga pekan lagi, 17 April 2019.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan, kebutuhan pengawas untuk ditempatkan di setiap TPS sebanyak 6.720 orang. Tapi, dari jumlah yang dibutuhkan baru tersedia sekitar 4.700-an, artinya masih kurang sekitar 2020 orang.
"Banyak yang melamar, tapi tidak lulus kriteria, karena wajib berusia minimal 25 tahun," kata Tommy, Senin,( 25/3).
Karena waktu pencoblosan semakin mepet, kata dia, lembaganya berkirim surat kepada Pemerintah Kota Bekasi agar mengerahkan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Pada Pasal 434 ayat 1undang-undang itu, kata dia, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kami meminta pemerintah Kota Bekasi melaui TKK untuk menjadi calon PTPS," kata Tommy.
Menurut Tommy, pemerintah merekomendasikan sesuai dengan kebutuhan. Namun, setelah dilakukan seleksi, hanya 600 orang yang memenuhi persyaratan. Penyebabnya, mayoritas pegawai itu dinilai belum memiliki pengetahuan tentang Pemilu, kesehatannya tidak memungkinkan, hingga domisilinya di luar Kota Bekasi.
Untuk menutup kekurangan, kata dia, lembaganya menukar pegawas milik KPU, di mana pengawas di lembaga itu minimal berusia 17 tahun. "Ini alternatif terakhir, jadi yang tidak lulus di Bawaslu, menjadi pengawas dari KPU, dan kami menggunakan jasa pengawas dari KPU," ujar Tommy.
Tommy menambahkan, kesulitan perekrutan pengawas telah dibahas secara nasional oleh Bawaslu Pusat bersama dengan Komisi II DPR RI perihal adanya kelonggaran syarat PTPS. "DPR RI memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekruitmen PTPS. Selanjutnya komisi II DPRRI meminta Bawslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekruitmen," ujar dia.Karena itu, ihwal perekrutan pengawas dari pegawai pemerintah Kota Bekasi, Tommy berharap adanya sikap yang bijak dalam menanggapi masalah ini.
"Seharusnya  berpikir konstruktif untuk pelaksanaanPpemilu. Mungkin hal ini juga bisa dilakukan di beberapa kabupaten dan kota se-Indonesia. Dimana pemerintah daerahnya harus merespon terhadap persoalan penyelenggaran pemilu," kata Tommy.(Rd/tempo.co)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |