Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Cun Sen: Perda No 4 Tahun 2012 Jamin Layanan Kesehatan Warga Medan

, 13 Maret 2019



Medan,DP News
Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga kota sesuai amanat Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Keseatan Kota.Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur, namun masih banyak warga Kota Medan yang justru tidak mengetahui bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah dijamin Pemerintah Kota Medan. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen kepada wartawan di ruangan kantornya, Senin (11/3).
“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar anggota komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.
Menurutnya, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya.
 ”Untuk itulah kita berharap lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
”Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” katanya.
Wong juga berharap peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga Perda No 4 Tahun 2012 dapat terlaksana dan diterapkan untuk kepentingan masyarakat kota Medan. (Rd)

 

Medan,DP News
Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga kota sesuai amanat Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Keseatan Kota.Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur, namun masih banyak warga Kota Medan yang justru tidak mengetahui bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah dijamin Pemerintah Kota Medan. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen kepada wartawan di ruangan kantornya, Senin (11/3).
“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar anggota komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.
Menurutnya, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya.
 ”Untuk itulah kita berharap lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
”Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” katanya.
Wong juga berharap peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga Perda No 4 Tahun 2012 dapat terlaksana dan diterapkan untuk kepentingan masyarakat kota Medan. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |