Medan,DP News
Pemko Medan harus menjamin
pelayanan kesehatan gratis bagi warga kota sesuai amanat Perda No 4 Tahun 2012
tentang Sistem Keseatan Kota.Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) yang
mengatur, namun masih banyak warga Kota Medan yang justru tidak mengetahui
bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah dijamin Pemerintah Kota Medan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen kepada
wartawan di ruangan kantornya, Senin (11/3).
“Banyak masyarakat yang tidak
mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni
Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar anggota komisi
yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.
Menurutnya, Pemko Medan harus
menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak
kuatir dengan persoalan biaya.
”Untuk itulah kita berharap lahirnya perda ini
dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga
mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik
milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, perusahaan
swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi
tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate
Social Responsibility.
”Pada pasal 88 ayat (1) dalam
hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang
ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan
status badan hukum,” katanya.
Wong juga berharap peran serta
dari semua elemen masyarakat sehingga Perda No 4 Tahun 2012 dapat terlaksana
dan diterapkan untuk kepentingan masyarakat kota Medan. (Rd)
Medan,DP News
Pemko Medan harus menjamin
pelayanan kesehatan gratis bagi warga kota sesuai amanat Perda No 4 Tahun 2012
tentang Sistem Keseatan Kota.Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) yang
mengatur, namun masih banyak warga Kota Medan yang justru tidak mengetahui
bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah dijamin Pemerintah Kota Medan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen kepada
wartawan di ruangan kantornya, Senin (11/3).
“Banyak masyarakat yang tidak
mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni
Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar anggota komisi
yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.
Menurutnya, Pemko Medan harus
menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak
kuatir dengan persoalan biaya.
”Untuk itulah kita berharap lahirnya perda ini
dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga
mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik
milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, perusahaan
swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi
tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate
Social Responsibility.
”Pada pasal 88 ayat (1) dalam
hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang
ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan
status badan hukum,” katanya.
Wong juga berharap peran serta
dari semua elemen masyarakat sehingga Perda No 4 Tahun 2012 dapat terlaksana
dan diterapkan untuk kepentingan masyarakat kota Medan. (Rd)