Notification

×

Iklan

Iklan




Wali Kota Medan Buka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian

, 29 April 2019


Medan,DP News        
Sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini guna mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam mengembangkan kecepatan serta krmampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Acara yang dibuka Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat ini diselenggarakan di Saka Premiere Hotel Jalan Gagak Hitam, Senin (29/4).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diperlukan, oleh karena itu harus diakui bahwa boleh jadi masih ada diantara PNS yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplementasikannya.
"Padahal kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah tentubpekerjaannya pasti tidak bagus," ucap Asmum.
Selanjutnya Renward menjelaskan bahwa para PNS harus memahami isi PP 53 tersebut, dan yang tak kalah pentingnya adalah penerapannya di Lingkungan kerja masing-masing.
"Mungkin ada pegawai yang sudah seharuanya diberi hukuman disiplin, namun karena kita tidak memahami isi PP 53, sehingga kita lakukan pembiaran. Sementara pembiaran itu sendiri sudah termasuk pelanggaran disiplin, bahkan kalau terjadi pembiaran, seharusnya yang ditegur adalah pemimpinnya," jelas Renward.
Lebih lanjut Renward mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang sering memicu terjadinya penurunan kedisiplinan PNS, diantaranya adalah terjadinya disharmoni baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pegawai lain.
"Seringnya terjadi pembagian tugas yang tidak jelas bahkan tidak merata, kadang-kadang ada yang dibebani pekerjaan terlalu banyak, sementara yang lain sedikit. Dalam konteks inilah sehingga peranan pimpinan harus mampu menempatkan diri secara adil dan proporsional," katanya.
Disamping itu, Asmum juga mengungkapkan disiplin PNS itu sendiri adalah kesanggupan masing-masing untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan.
"Sanksi disiplin diberikan bila seorang PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, ataupun melanggar larangan. Berat tidaknya sanksi disiplin yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.
Kemudian Renward juga menyatakan pemberian sanksi disiplin juga mempertimbangkan dampak dari kesalahan itu. Apakah berdampak pada unit kerja, Instansi/Lembaga, dan Pemerintah/Negara. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pegawai yang baik dan akan selalu memantau kegiatan pegawai sehingga bila ditemukan adanya pelanggaran akan diberi teguran lisan maupun tertulis.
"Bila tidak bisa merubah perilaku pegawai maka dilakukan langkah-langkah lebih berat. Selain itu, didalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga terdapat pengaturan tentang kinerja. Seorang PNS juga harus mampu memenuhi target kinerja yang terdapat dalam kontrak kinerja. Bila tidak bisa memenuhinya, maka PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Maka dari itu, Asmum mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Medan agar jujur dan memiliki integritas tinggi, memiliki etika, memberi suri tauladan, menghormati orang lain, mencintai pekerjaan dan mau bekerja keras, serta disiplin tinggi.(Rd

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |