Notification

×

Iklan

Iklan




Bolos 10 Juni,ASN ‘Diganjar’ Sanksi Disiplin dan Dilapor Langsung ke Menpan-RB

, 29 Mei 2019


Jakarta,DP News
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah memantau ketat kehadiran Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada Senin, 10 Juni 2019. Permintaan itu tertuang dalam surat nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
Surat ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN tanggal 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.Apabila pada hari tersebut, ASN kedapatan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafruddin melalui siaran pers, Rabu (29/5).
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat satu bulan kemudian atau tanggal 10 Juli 2019.
Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Syafruddin kepada: pertama, Presiden Joko Widodo dan kedua,Wakil Presiden Jusuf Kalla. Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BKN juga sudah menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres. PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur Keppres akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(kompas.com/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |