Notification

×

Iklan

Iklan




Hakim Leopold Hutgalung Minta Tamin Sukardi Dibebaskan Tapi MA Putuskan 5 Tahun Penjara

, 30 Mei 2019


Jakarta,DP News
Hukuman Tamin Sukardi disunat dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Ternyata, seorang hakim kasasi menilai koruptor Rp 132 miliar yang menyuap hakim itu harusnya dibebaskan.
Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diputus pada 27 Mei 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung sebagai hakim anggota.
"Tetapi putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota Leopold L. Hutagalung menyatakan dissenting opinion (DO) dan berpendapat bahwa terdakwa Tamin Sukardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Oleh karena itu hakim anggota Leopold L Hutagalung mengusulkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (30/5).
Tamin duduk di kursi pesakitan terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare. Tamin mulai melirik HGU itu sejak 2002. Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu penuh bau korupsi. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan.
Oleh PN Medan ia dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara. Oleh MA, hukuman Tamin Sukardi diringankan.
"MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," paparnya.
Adapun di kasus penyuapan hakim, Tamin dihukum 6 tahun penjara. Adapun yang menerima suap, hakim Merry Purba dihukum 6 tahun penjara.(detik.com/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |