Jakarta,DP News
KPU akan bertemu tim hukum untuk menghadapi gugatan
hasil Pileg dan Pilpres di Mahkamah
Konstitusi (MK).
Pertemuan dijadwalkan berlangsung sore ini.
"Pertemuan dengan tim hukum jam 16.00 WIB sore ini di hotel Le Meridien ," kata komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/5).
"Pertemuan dengan tim hukum jam 16.00 WIB sore ini di hotel Le Meridien ," kata komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/5).
Hasyim mengatakan, dalam 3 hari pihaknya akan
melakukan pembahasan persiapan internal. Tim Biro Hukum KPU juga akan masuk dalam tim hukum
untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg dan Pilpres di MK.
"Secara internal KPU dalam 3 hari ke depan, akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani gugatan, tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli biro hukum KPU dan juga tenaga staf sekjen KPU," kata Hasyim.
Tim hukum ini akan terbagi dalam sejumlah tim. Hal ini dimaksud untuk mempermudah penanganan masing-masing perkara.
"Tim akan kita bagi menjadi beberapa tim, yang akan menangani masing-masing perkara. Kenapa dibagi karena dokumen pasti banyak, sebagai dokumen alat bukti," tuturnya.
KPU sebelumya telah merilis nama 5 firma hukum yang akan mendampingi KPU dalam gugatan di MK. Berdasarkan data, AnP Law Firm ditunjuk untuk menangani gugatan Pilpres.
Sedangkan 4 firma hukum lainnya menangani gugatan pileg dan DPD. Diantaranya, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan.
"Secara internal KPU dalam 3 hari ke depan, akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani gugatan, tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli biro hukum KPU dan juga tenaga staf sekjen KPU," kata Hasyim.
Tim hukum ini akan terbagi dalam sejumlah tim. Hal ini dimaksud untuk mempermudah penanganan masing-masing perkara.
"Tim akan kita bagi menjadi beberapa tim, yang akan menangani masing-masing perkara. Kenapa dibagi karena dokumen pasti banyak, sebagai dokumen alat bukti," tuturnya.
KPU sebelumya telah merilis nama 5 firma hukum yang akan mendampingi KPU dalam gugatan di MK. Berdasarkan data, AnP Law Firm ditunjuk untuk menangani gugatan Pilpres.
Sedangkan 4 firma hukum lainnya menangani gugatan pileg dan DPD. Diantaranya, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan.
Bisa
Berubah
Sementara itu, KPU menyatakan hasil rekapitulasi suara
Pemilu 2019 bisa berubah. Namun perubahan ini harus berdasarkan putusan yang
ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Hasyim pun menjelaskan proses persidangan sengketa Pemilu 2019. Ia menegaskan, dalam persidangan, harus disertakan bukti-bukti yang mendukung.
"Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.
Mengenai perselisihan hasil pemilu ini diatur dalam Pasal 473 dan 474 UU Pemilu No 7/2017. Berikut isi kedua pasal tersebut:
"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Hasyim pun menjelaskan proses persidangan sengketa Pemilu 2019. Ia menegaskan, dalam persidangan, harus disertakan bukti-bukti yang mendukung.
"Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.
Mengenai perselisihan hasil pemilu ini diatur dalam Pasal 473 dan 474 UU Pemilu No 7/2017. Berikut isi kedua pasal tersebut:
Pasal 473
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 474
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. (Detik.com/Rd)
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. (Detik.com/Rd)