Medan,DP News
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut)
menggelar sidang perdana pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Sidang bermula dari laporan tim sukses caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra terhadap
dugaan kecurangan penginputan data C1 ke DA1 (sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara) yang diduga dilakukan PPK Dolok Sanggul.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Henri
Wesley Pasaribu didampingi dua anggota Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba,
di kantor Bawaslu, Selasa 14 Mei lalu.
Hadir pihak terlapor PPK Dolok Sanggul, Dostar Simamora, Maksun
Simanullang, Ramses Simanullang, Elista Pasaribu, dan Titik Sihombing.
Didampingi KPU Kabupaten
Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing, Ramses Simamora, Enikson Pasaribu, Sutomo
Poker Tamba dan Belta Sihite.
Hadis juga pelapor Saut Samosir,
warga Kabupaten Toba Samosir. Dia adalah tim sukses caleg Partai Gerindra yang
merasa dirugikan. Hadir pula pihak terkait Panwascam Dolok Sanggul, Nasnita
Purba, Harry Lumbangaol, dan Jonser Sihite.
Seperti dilansir dari Taagar News disebutkan,sidang perdana atau sidang
pendahuluan dimulai pukul 11.00 WIB. Agendanya pembacaan keberatan pelapor,
sanggahan pihak terlapor dan penyerahan alat bukti pelapor dan terlapor.
Kemudian, dilanjutkan keterangan saksi. Sebanyak dua orang saksi yang
diajukan pelapor. Mereka adalah Swandy Lumbangaol dan Andi Silaban.
Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan pelapor
dan dikonfrontir terhadap terlapor.[RD/tagar news]