Medan,DP News
Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang ditandatangani Ketua DPRD Medan,
Henry Jhon Hutagalung, Senin kemarin tidak ada menjadwalkan agenda LKPj Walikota
Tahun 2018.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), HT Bahrumsyah kepada wartawan
menyebutkan seharusnya pimpinan menjadwalkan terlebih dahulu Agenda LKPj karena
dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpinan DPRD Medan.
.“Sangat kita sayangkan sekali LKPj Walikota Medan Tahun 2018 tidak dibahas.Dan harusnya pimpinan (DPRD) menjadwalkan terlebih dahulu agenda LKPj apalagi kan, dokumennya sudah lama masuk ke meja pimpinan, ” katanya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (13/6).
.“Sangat kita sayangkan sekali LKPj Walikota Medan Tahun 2018 tidak dibahas.Dan harusnya pimpinan (DPRD) menjadwalkan terlebih dahulu agenda LKPj apalagi kan, dokumennya sudah lama masuk ke meja pimpinan, ” katanya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (13/6).
Dikatakan, pentingnya pembahasan LKPj sebab keputusan rekomendasi DPRD
terhadap kinerja Pemko pada tahun 2018 sangat strategis untuk memberikan
masukan dan kritikan yang konstruktif untuk evaluasi sejauh mana agenda-agenda
pembangunan tahun 2018 sudah berjalan dengan benar.
“Dan pembahasan LKPj itu sebagai alat untuk mengukur sejauh mana kinerja
Pemko sudah menampung semua aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD, ”
katanya.
Masih kata Ketua Komisi II itu bahwa pembahasan LKPJ sudah diatur dalam PP
No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Dearah Kepada Masyarakat.
Dimana, Penyampaian LKPj itu tertuang dalam Pasal 23 yang menyebutkan LKPJ
disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.LKPJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata
tertib DPRD.
Kemudian, Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
DPRD menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi
kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke
depan.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga membenarnya bahwa dokumen pembahasan
LKPj Walikota Medan Tahun 2018 telah diajukan Pemko ke DPRD pada April 2019
lalu.
Hanya saja, kata Ihwan, pihaknya tidak ada menerima laporan baik dari Pemko
maupun Sekretariat DPRD Medan bahwasannya dokumen itu sudah disampaikan ke
pimpinan DPRD Medan. “Bahkan, saya juga tidak tahu kalau dokumen itu (LKPj
2018-red) sudah di meja pimpinan.Atau mungkin kemarin sibuk setelah pemilu, ”
katanya.
Mungkin, sambungnya, karena alasan waktu makanya diputuskan bersama dengan
sejumlah pimpinan Fraksi untuk tidak mengagendakan pembahasan LKPj Walikota
tahun 2018.
“Mungkin waktunya kan sudah lebih 30 hari.Sehingga LKPj tahun 2018 tak
dibahas lagi, ” pungkasnya.(Rd)