Notification

×

Iklan

Iklan




Bahrumsyah: Disayangkan Bamus Putuskan DPRD Tidak Bahas LKPj Walikota 2018

, 13 Juni 2019

Medan,DP News
Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang ditandatangani Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Senin kemarin tidak ada menjadwalkan agenda LKPj Walikota Tahun 2018.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), HT Bahrumsyah kepada wartawan menyebutkan seharusnya pimpinan menjadwalkan terlebih dahulu Agenda LKPj karena dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpinan DPRD Medan.
.“Sangat kita sayangkan sekali LKPj Walikota Medan Tahun 2018 tidak dibahas.Dan harusnya pimpinan (DPRD) menjadwalkan terlebih dahulu agenda LKPj apalagi kan, dokumennya sudah lama masuk ke meja pimpinan, ” katanya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (13/6).
Dikatakan, pentingnya pembahasan LKPj sebab keputusan rekomendasi DPRD terhadap kinerja Pemko pada tahun 2018 sangat strategis untuk memberikan masukan dan kritikan yang konstruktif untuk evaluasi sejauh mana agenda-agenda pembangunan tahun 2018 sudah berjalan dengan benar.
“Dan pembahasan LKPj itu sebagai alat untuk mengukur sejauh mana kinerja Pemko sudah menampung semua aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD, ” katanya.
Masih kata Ketua Komisi II itu bahwa pembahasan LKPJ sudah diatur dalam PP No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Dearah Kepada Masyarakat.
Dimana, Penyampaian LKPj itu tertuang dalam Pasal 23 yang menyebutkan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga membenarnya bahwa dokumen pembahasan LKPj Walikota Medan Tahun 2018 telah diajukan Pemko ke DPRD pada April 2019 lalu.
Hanya saja, kata Ihwan, pihaknya tidak ada menerima laporan baik dari Pemko maupun Sekretariat DPRD Medan bahwasannya dokumen itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Medan. “Bahkan, saya juga tidak tahu kalau dokumen itu (LKPj 2018-red) sudah di meja pimpinan.Atau mungkin kemarin sibuk setelah pemilu, ” katanya.
Mungkin, sambungnya, karena alasan waktu makanya diputuskan bersama dengan sejumlah pimpinan Fraksi untuk tidak mengagendakan pembahasan LKPj Walikota tahun 2018.
“Mungkin waktunya kan sudah lebih 30 hari.Sehingga LKPj tahun 2018 tak dibahas lagi, ” pungkasnya.(Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |