Notification

×

Iklan

Iklan




Info Terbaru: Tidak Digugat di MK, KPUD Bisa Tetapkan Calon DPRD Terpilih

, 01 Juli 2019

Jakarta,DP News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan diri menghadapi gugatan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengatakan daerah yang tak memiliki sengketa pemilu bisa langsung menetapkan calon terpilih.

"Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Ilham mengatakan pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Menurut Ilham, pihaknya dapat mengetahui dapil mana yang tidak terdapat sengketa dari BRPK. 

"Kami hari ini masih menunggu BRPK dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang mahkamah atau tidak, kami tunggu hari ini paling lama sore," kata Ilham. 

Selanjutnya, Ilham menyebut akan menyurati KPUD yang tidak terdapat sengketa untuk melakukan penetapan. "Iya, kita akan menyurati mereka segera membuat pleno penetapan," kata Ilham.

Ilham mengatakan penetapan tersebut akan dilakukan sesuai dengan tingkatan masing-masing. Selain itu, pelantikan akan dilakukan dalam waktu yang berbeda. 

"DPRD kabupaten/kota, ya di kabupaten/kota. Kalau yang provinsi ya DPRD provinsi, kami ya DPR RI," kata Ilham.

"Nggak ada harus menunggu gitu kan pelantikannya beda. Mulai DPRD kabupaten/kota kalau nggak salah Agustus, DPRD provinsi September, kemudian DPR RI 1 Oktober kalau nggak salah, kemudian Presiden 20 Oktober," sambungnya.
(detik.com/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |