![]() Kepala BPOM Kepri didampingi Kasi Penyelidikan saat menunjukkan kosmetik dan obat-obatan Ilegal kepada awak media dalam jumpa pers (Foto :Indralis)
Batam,DP News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menggelar
konferensi pers yang berkaitan dengan razia beragam item kosmetik dan obat-obatan
yang tidak memiliki izin edar atau ilegal yang tidak mendukung BPOM Kepri di
amankan pihak petugas.
Hal
tersebut disampaikan Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan PS, S.Si.,
Apt, didampingi Kasi Penindak BPOM Kepri Angga Nugraha., S.Si, saat
menghadiri jumpa pers di Gedung BPOM Kepri Lantai 2 Jalan Hang Jabat, Batu
Besar, Nongsa , Kota Batam, Kamis (15/8/).
Menurutnya
BPOM Kepri melakukan razia di sekitaran Avava Mall Nagoya dan Botania
I, dari 22 toko yang BPOM Kepri razia dan mendapatkan 147 item dan 8,432
pcs kosmetik dan obat-obatan yang tidak memerlukan edar atau ilegal.
Dikatakan
Yosef, razia juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam
intensifikasi pemeriksaan kosmetik dan penertiban pasar dalam negeri
dari kosmetik ilegal.
“Kami berharap dapat mengetahui siapa distributor kosmetik dan obat-obatan tersebut,” katanya.
Yosef,
jelaskan itu dalam razia ini juga mereka menyita kosmetik tanpa izin
edar atau ilegal sebanyak 125 item dengan jumlah isinya ada 8.380 pcs.Sementara obat tradisional berjumlah 16 item dengan jumlah isinya sebanyak 46
pcs, obat sebanyak 3 item dengan jumlah 3 pcs dan suplemen sebanyak 3
item dengan jumlah item sebanyak 3 pcs.
Ia mengatakan nilai ekonomi barang sitaan tersebut, sebesar Rp 168.640.000 , bahkan razia tersebut akan terus berlanjut. Yang pihaknya razia bukan hanya di ritel-ritel modern, akan tetapi juga di pasar tradisional. “Tapi memang untuk Kepri ini trennya untuk peredaran seperti itu di pasar-pasar modern.
"Saat
kami melakukan razia di Mall Avava, para pedagang meminta izin,
sehingga pihak tersebut belum mengetahui siapa distributor dari
produk-produk ilegal tersebut," kata Yosef.
Selain
dipasarkan di pasar modern, menurutnya kosmetik dan obat-obatan yang
tidak memiliki izin edar atau ilegal, juga di pasarkan melalui Online.
Yosef,
juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengunjungi KLIK, yaitu Cek
Kemasan tidak harus menerima produk dengan kemasan rusak, Cek Label
kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir,
komposisi, netto, kode produksi, ED, Cek Izin Edar, harus disediakan di
BPOM dan cek Kadaluarsa.(INDRALIS)
| |
|
BPOM Kepri Sita Kosmetik Ilegal Dari Dua Mall di Batam
DP News
15 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |