Medan,DP News
Proses pengambilalihan Gedung
Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baratyang
dilakukan Pemko Medan berjalan lancar, Jumat (9/8) siang. Tanpa
perlawanan sedikit pun, puluhan warga meninggalkan gedung bersejarah yang
sudah cukup lama mereka huni. Setelah seluruh penghuni keluar, Pemko
Medan melalui Satpol PP pun menyegel gedung yang dulunya
merupakan pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan dengan
memagarnya menggunakan seng disertai garis kuning seperti police line.
Sebelum pengambilalihan Gedung
Warenhuis dilakukan, Kasatpol PP H.M Sofyan telah memberi waktu kepada seluruh
penghuni agar mengosongkan gedung yang dibangun tahun 1919 dalam
waktu 3 x 23 jam, Selasa (6/8). Begitu waktu ultimatum berakhir,
seratusan petugas Satpol PP dipimpin Rakhmat Harahap kembali mendatangi Gedung
Warenhuis, Jumat (9/8), sekitar pukul 15.00 WIB.
Setiba di lokasi,
Rakhmat langsung memberi waktu kepada seluruh penghuni 30 menit untuk
mengosongkan tempat tersebut. Sejumlah ibu-ibu penghuni Gedung Warenhuis sempat
berteriak menolak pengosongan yang dilakukan. Namun Rakhmat tidak bergeming,
meski waktu 30 menit belum habis, dia memerintahkan seluruh anggotanya untuk
membantu penghuni mengangkati barang-barang dari dalam gedung yang berjarak
sekitar 200 meter dari Kantor Wali kota tersebut.
“Saya minta kepada seluruh
petugas Satpol PP untuk membantu mengangakti barang-barang dari dalam gedung.
Jangan ada barang yang tersisa satu pun, semuanya harus dikeluarkan!” kata
Rakhmat.
Seluruh petugas Satpol PP
langsung menindaklanjuti instruksi Rakhmat. Mereka pun membantu penghuni Gedung
Warenhuis mengeluarkan barang. Ada 4 truk milik Satpol PP serta Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang digunakan untuk mengangkut seluruh
barang milik penghuni Gedung Warenhuis.
Proses pengosongan berlangsung
sekitar 1,5 jam, guna mendukung kelancaran pengosongan seputaran
Gedung Warenhuis ditutup untuk dilalui kenderaan bermotor baik roda dua dan
empat. Petugas Satpol PP kemudian memasuki gedung dan menyisiri seluruh
ruangan gedung berlantai dua untuk mengosong seluruh barang-barang yang ada di
dalam.Perabotan rumah tangga serta peralatan berjualan seperti stealing, kursi
dan meja tidak dibawa dan diserahkan kepada penghuni untuk membawanya.
Setelah memastikan Gedung
Warenhuis kosong, Rakhmat kemudian memerintahkan anggotanya untuk memagar
sekeliling gedung dengan menggunakan seng sehingga akses keluar masuk pun
tertutup. Kemudian ditambah dengan memasang garis kuning sebagai tanda
bahwasannya bangunan itu tidak boleh dimasuki lagi.
“Kita tunggu sampai, Senin
(12/8). Apabila kita temukan ada upaya-upaya untuk memasuki kembali Gedung
Warenhuis pasca pengosongan dilakukan, kita akan mengambil tindakan tegas.
Pelakunya langsung kita pidanakan. Sebab, bangunan ini milik Pemko Medan dan
akan digunakan untuk kepentingan Pemko Medan!” tegasnya.
Pasca ‘penyegelan’ dilakukan,
puluhan penghuni tampak masih bertahan di sekitar Gedung Warenhuis bersama
dengan perabotan dan peralatan berjualan. Namun selang setengah jam
kemudian, sejumlah penghuni meninggalkan Gedung Warenhuis dengan membawa
barang menggunakan becak bermotor. Bersamaan itu tampak belasan personil
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Barat
melakukan pembersihan sisa-sisa pengosongan di sekitar Gedung Warenhuis.(Rd)