Notification

×

Iklan

Iklan




Polresta Barelang dan Polda Kepri Berhasil Amankan Sabu Seberat 38,6 Kg dan 4 Tersangka

14 Agustus 2019


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.SIk, Dir Narkoba polda Kepri Kombes Yani Sudarto,SIK,MSI. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S.Erlangga, Kasat Narkoba AKP Abdulrahman sedang menjukkan mbarang bukti Sabu sebanyak 36,6 Kg.(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38,6 kg dan menetapkan 4 orang tersangka.Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.SIk, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S. Erlangga, Dir Narkoba Kombes Pol  Yani Sudarto, SIk dan Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdulrahman dalam acara konfrensi pers,Selasa (13/8) mengatakan terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial TI,FS, alias JF,alias RS,dan PES alias PT.

Barang bukti jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan rapi sebanyak 36,6 kg.(Foto:Indralis)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki SIK.MH menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamnya berhasil mengungkapkan jaringan ini, Selasa sekitar  pukul 05.00 Wib di Pulau Kasem, Telaga punggur,kota Batam.
Telah diamankan diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan speed boad insial TI, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar narkotika jenisd sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan dan 1 (satu) buah tas ramsel merek eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan.
Kapolresta Barelang didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri sedang mengintrogasi kepada para pelaku saat usai acara Kompresi pers di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang (Foto:Indralis)
Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh ) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660.7 ( tigapuluh delapan ribu enam ratus enam puluh koma tujuh gram.
Dari hasil tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikkan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya dengan indisial FS alias JF,JA,alias RS dan PES alias PT. dan salag satu teresangka PES merupakan warga binaan di lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotikatersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangja bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan speed boad melalui perairan dan juga barang haram tersebut berasal dari Negera Malaysia.
Untuk keseluruhan barang bukti adalah 1 buah tas koper merek polo Villa yang berisikan 24 bungkus besar narkotika jenis sabu. 1 Buah Tas ransel merek eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu, total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram. 2 unit mobil avanza dan Suzuki R tiga. 1 unit kapal speed boad fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut narkotika jenis sabu tersebut, uang berjumlah Rp 1 juta rupiah tunai,
Terhadap kasus ini para tersangja dijerat dengan opasal112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jopasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara saling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari narkoba sebanyak 115,982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.(IN)
Top of Form
Bottom of Form

Top of Form
Bottom of Form

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |