Kapolresta Barelang Kombes Pol
Hengki.SIk, Dir Narkoba polda Kepri Kombes Yani Sudarto,SIK,MSI. Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S.Erlangga, Kasat Narkoba AKP Abdulrahman sedang
menjukkan mbarang bukti Sabu sebanyak 36,6 Kg.(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Satres Narkoba Polresta Barelang
berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38,6 kg dan
menetapkan 4 orang tersangka.Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.SIk, Kabid
Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S. Erlangga, Dir Narkoba Kombes Pol Yani Sudarto, SIk dan Kasat Narkoba Polresta
Barelang AKP Abdulrahman dalam acara konfrensi pers,Selasa (13/8) mengatakan terdapat
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial TI,FS, alias
JF,alias RS,dan PES alias PT.
Barang bukti jenis sabu yang dibungkus
plastik bening dengan rapi sebanyak 36,6 kg.(Foto:Indralis)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki SIK.MH
menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan
lamnya berhasil mengungkapkan jaringan ini, Selasa sekitar pukul 05.00 Wib di Pulau Kasem, Telaga
punggur,kota Batam.
Telah diamankan diduga pelaku membawa
narkotika jenis sabu dengan speed boad insial TI, Selanjutnya dilakukan
penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1
(satu) buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua
puluh empat) bungkus besar narkotika jenisd sabu yang dibungkus dengan
plastik bening transparan dan 1 (satu) buah tas ramsel merek eiger warna
hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang
dibungkus dengan plastik bening transparan.
Kapolresta Barelang didampingi Kabid Humas
Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri sedang mengintrogasi kepada para
pelaku saat usai acara Kompresi pers di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang
(Foto:Indralis)
Setelah dilakukan penimbangan total
seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh ) bungkus
besar narkotika jenis sabu seberat 38.660.7 ( tigapuluh delapan ribu enam
ratus enam puluh koma tujuh gram.
Dari hasil tersangka pertama yang
berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikkan dan berhasil
mengamankan 3 orang tersangka lainnya dengan indisial FS alias JF,JA,alias RS
dan PES alias PT. dan salag satu teresangka PES merupakan warga binaan di
lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur
strategi dalam meloloskan narkotikatersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh
tersangja bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan speed boad
melalui perairan dan juga barang haram tersebut berasal dari Negera Malaysia.
Untuk keseluruhan barang bukti adalah 1
buah tas koper merek polo Villa yang berisikan 24 bungkus besar narkotika
jenis sabu. 1 Buah Tas ransel merek eiger yang berisikan 13 bungkus besar
narkotika jenis sabu, total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika
jenis sabu seberat 38.660,7 gram. 2 unit mobil avanza dan Suzuki R tiga. 1
unit kapal speed boad fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut
narkotika jenis sabu tersebut, uang berjumlah Rp 1 juta rupiah tunai,
Terhadap kasus ini para tersangja dijerat
dengan opasal112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jopasal 132 ayat (1) UU RI No
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara saling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun.
Dari barang bukti yang diamankan
tersebut Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari
narkoba sebanyak 115,982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh
3 sampai dengan 4 orang pengguna.(IN)
|
|
|
Polresta Barelang dan Polda Kepri Berhasil Amankan Sabu Seberat 38,6 Kg dan 4 Tersangka
DP News
14 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |