Medan,DP News
Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Kententraman dan Ketertiban Umum
Tahun 2019 akhirnya ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di
Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (19/8).Sebelum
penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan
penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di
DPRD Medan.
Persetujuan
ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan
DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Ketua
DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi
MH disaksikan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya
Alrahman MM.
Wali Kota
mengatakan, Pemko Medan senantiasa berusaha menciptakan rasa aman, nyaman,
ketentraman dan ketertiban Kota Medan lewat OPD terkait. Hal ini merupakan
tanggungjawab pemerintah untuk terus melakukan pembenahan demi terciptanya
ketentraman dan ketertiban yang dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara
adil dan merata dalam segala hal.
“Langkah-langkah
konkrit senantiasa kami lakukan dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban
umum bagi masyarakat. Misalnya saja dengan terus gencar melakukan penertiban
papan reklame bermasalah, perbaikan sejumlah taman dan fasilitas umum termasuk
normalisasi drainase yang seluruhnya bertujuan untuk memberikan rasa nyaman
sekaligus menjadikan Kota Medan lebih tentram, tertib, teratur dan tertata,”
kata Wali Kota.
Selanjutnya, Wali
Kota juga mengungkapkan, nantinya segala masukan dan saran yang telah
disampaikan menjadi referensi dan pedoman sekaligus pertimbangan untuk
merumuskan arah kebijakan serta program prioritas dalam penyelenggaraan
pemerintah ke arah yang lebih baik lagi. Dengan demikian, visi misi Kota Medan
menjadi kota multikultural yang humanis, berdaya saing, sejahtera dan religius
dapat terwujud.
“Kami
menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Pansus DPRD Medan dan
seluruh perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan perhatian besar
terhadap Kota Medan. Melalui persetujuan Ranperda menjadi Perda ini, semoga
dapat memberi manfaat yang signifikan bagi kehidupan masyarakat secara
berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat juga dapat menyadari peran dan
fungsinya untuk ikut serta menciptakan, menjaga dan merawat ketentraman dan
ketertiban umum,” ungkapnya.
Orang nomor satu
di Pemko Medan tersebut optimis bahwa Kota Medan dapat menjadi kota yang nyaman
bagi siapapun. Hal itu bisd adiwujudkan jika semua pihak penyelenggara
pemerintahan dapat senantiasa menjaga soliditas, sinergitas dan koordinasi yang
terukur dan terarah. Namun di samping itu tentu dibutuhkan pula dukungan penuh
seluruh warga Kota Medan sebagai bentuk kepedulian pada kemajuan ibukota
Provinsi Sumut.
“Dengan
disetujuinya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda ini, semoga
menjadi energi dan semangat bagi Pemko Medan untuk lebih melakukan dan terus
melakukan pembenahan dalam hal ketertiban umum. Kami harap semua pihak,
terkhusus masyarakat dapat ikut serta mendukung upaya Pemko Medan dengan
senatiasa memperhatikan aturan yang berlaku dalam setiap hal agar tidak
menimbulkan konflik yang dikhawatirkan dapat mengganggu dan merugikan orang
lain,” pesannya.
Terakhir, Wali
Kota mengungkapkan sesuai dengan mekanisme pembentukan daerah, usai persetujuan
bersama ini nantinya Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada
Gubernur untuk selanjutnya di fasilitasi sekaligus mendapatkan nomor register.
“Selanjutnya hal ini akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya
ditetapkan dan diundangkan dalan lembaran daerah Kota Medan,” pungkasnya.(Rd)