Kapolsek Batam
Kota AKP Ricky Firmansyah,sedang menunjukkan barang bukti kunci linggis yang
diamankan petugas polisi Buser, Selasa (17/9/2019). Foto :(R/Kapolsek Batam
Kota)
Batam, DP News
Jajaran Unit
Reskrim Polsek Batam Kota berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan
pemberatan yang di lakukan tersangka RG dan SL (masih DPO).Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah., SH., SIK., MH, Selasa
(17/9) saat konferensi pers di Polsek Batam Kota.
Dikatakan
Ricky,kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di Baloi Dam melakukan pemotongan pipa
ATB. Dan saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri.“Untuk
barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau, satu bilah kunci Inggris,
seperangkat alat untuk melakukan pengelasan, tabung gas dan tiga buah pipa,
yang berukuran Pertama satu meter dan yang kedua sekitar 10 meter dibagi dua,
“ungkap Ricky.
Lanjut Ricky, di
saat tersangka melakukan pemotongan pipa terciumlah bau gas pengelasan
tersebut, oleh salah satu saksi yang pada saat itu sedang bertugas menjaga
daerah tersebut.
Saat didekati
para tersangka sedang melakukan pemotongan pipa ATB tersebut, dan kerugian ATB
atas perbuatan tersangka sekitar Rp. 36.000.000.Pasal yang dijerat 363 KUHP
dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, “kata Ricky.
Ricky, menghimbau
kepada masyarakat Batam Kota supaya dapat mengawasi semua kegiatan yang di
lakukan pelaku baik itu pemotongan pipa, pemutusan pipa maupun kepentingan lain
baik itu PLN maupun telkom ataupun kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami meminta
masyarakat untuk dapat membantu kami, hal – hal yang ada di sekitar kita yang
dapat merugikan kita. Terutama yang bersangkutan dengan publik, “ujar
Ricky.Tutup Ricky, saat para tersangka melakukan pemotongan pipa, keadaan air sedang
mati.(r/Indralis)