Barang bukti
berupa Narkotika jenis Sabu oleh Polresta Bintan dimusnakakan kapolres Bintan
AKBP Boy Herlambang SIK.MSi.(Foto:r/Indralis)
Batam,DP News
Barang bukti
hasil pengungkapan Narkotika jenis sabu oleh Polres Bintan yang ditangkap 30
Agustus lalu,dimusnahkan,Selasa (17/9) dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP
Boy Herlambang. S.IK, M.Si.
Pemusnahan barang
bukyi itu juga dihadiri Ka Kesbangpol mewakili Bupati Bintan, Wakapolres
Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka
Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan Penasehat hukum tersangka.
Dijelaskan
Kapolres Bintan untuk jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223,33
gram (seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tiga koma tiga puluh
tiga), dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram (seratus delapan belas ribu
lima ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh gram), disisihkan untuk
pembuktian di persidangan seberat 3.763,92 gram ( tiga ribu tujuh ratus enam
puluh tiga koma sembilan dua), dan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan
adalah 114,758,05 gram.
Pemusnahan
narkotika jenis sabu tersebut menggunakan mobil Incinator dan para tersangka
yang menggunakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukkan sabu ke dalam
mesin pembakaran dan para tersangka merupakan jaringan internasional dan
nasional yang melakukan pengiriman sabu ke beberapa daerah di Indonesia dan
mendapatkan pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dari luar negeri.
(r/Indralis)