Medan,DP News
Kepala Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny
Iskandar, mengungkapkan sebesar Rp140 miliar anggaran di instansi yang
dipimpinnya terjadi pergeseran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2019.
“Pergeseran itu
terjadi karena berbagai program, diantaranya pembatalan pembangunan Pasar Induk
Belawan sebesar Rp20 miliar dan pembatalan revitalisasi pendopo di Lapangan
Merdeka Medan sebesar Rp15 miliar,” ungkap Benny dalam rapat pembahasan P-APBD
Kota Medan TA 2019 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (12/8) yang dipimpin
Parlaungan Simangunsong.
Anggaran Rp35
miliar dari pembatalan pembangunan Pasar Induk Belawan dan Pendopo Lapangan
Merdeka, sebut Benny, digeser untuk pembangunan/revitalisasi sejumlah gedung
sekolah. “Selain itu juga diperuntukkan rehab kantor Lurah,” ujarnya.
Terkait dengan
pergeseran itu, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan mengingatkan agar
penganggaran rehabilitasi gedung sekolah jangan sampai tumpang tindih dengan
Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Kedua dinas
harus berkoordinasi, sehingga hasilnya maksimal dan tepat sasar dengan skala
prioritas. Jangan sampai ada dua dinas mengerjakan satu sekolah,” ucap Daniel
Pinem mengingatkan.
Berbeda dengan
pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD TA 2018 yang sempat
menimbulkan polemik karena dibahas Badan Anggaran, kali ini pembahasan
Perubahan ABPD 2019, DPRD memilih Komisi – Komisi untuk membahasnya.
Wakil Ketua DPRD
Kota Medan, Iswanda Ramli, mengatakan alasan pembahasan P-APBD dilakukan di
Komisi – Komisi untuk lebih mempermudah dan terbuka.
“Iya
pembahasannya di Komisi Komisi, supaya lebih mudn terbuka,” katanya kepada
wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan.
Dia mengatakan,
opsi pembahasan di Komisi Komisi merupakan kesepakatan pimpinan fraksi. “Itu
hasil kesepakatan unsur pimpinan,” jelas Nanda.
Untuk mempercepat
pembahasan, Nanda mengatakan DPRD akan menggelar pembahasan mulai hari Sabtu
(10/8/2019) besok. “Hari Sabtu besok kita mulai pembahasan,” jelasnya.
Berdasarkan nota
kesepakan KUA dan PPAS PAPBD Kota Medan TA 2019 dapat digambarkan sebagai
berikut, dari Sisi Pendapatan tahun 2019 setelah Perubaban diproyeksikan
sebesar Rp6,25.887 triliun lebih atau meningat sebesar Rp138.113. 317.093,-atau
2,26 persen, dibanding dengan APBD sebelum Perubahahan yakni Rp6.118.774
triliun lebih.(Rd)