Medan,DP News
Sebanyak 50
anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 akan menerima uang jasa pengabdian
setelah masa jabatannya berakhir pada 13 September 2019 mendatang.
“Semua menerima
jasa pengabdian ini tidak hanya untuk anggota DPRD yang tidak terpilih lagi,
tapi incumbent juga menerimanya. Untuk besaran jasa pengabdian disesuaikan
dengan kemampuan daerah dan itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Andi Syukur Harahap, kepasa
wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/8).
Diketahui dalam
PP No. 18 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pada 30 Mei 2017, juga mengatur ketentuan mengenai Uang Jasa Pengabdian Bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD diatur pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal
dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran
uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Masa bakti kurang
dari atau sampai dengan satu tahun, menurut PP ini, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar satu bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan dua
tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar dua bulan uang representasi
hingga seterusnya dan masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi.
Menurut Andi,
uang representasi yang akan diterima yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta
per bulan, Wakil Ketua Rp1,685 juta dan anggota DPRD sebesar Rp1,175 juta.
“Jadi, kalau menjabat selama lima tahun, maka akan menerima uang jasa dikali
enam bulan. Dan seluruh anggota DPRD ini akan merimamanya secara non tunai pada
September 2019 nanti,” katanya.
Pelantikan
Sementara untuk
pelantikan 50 anggota DPRD Medan periode 2019-2024, dikatakan Andi, telah
dijadwalkan pada 16 September 2019.
Dari 50 anggota
DPRD Kota Medan periode 2019-2024, tercatat 33 orang merupakan hasil Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2019 dan 17 orang lainnya merupakan incumbent.
“Kita masih
menunggu nanti keputusan dari KPU, apakah nanti hasil penetapan itu disampaikan
ke Pemko baru ke kita. Tapi kita perkirakan pelaksanaan sumpah janji anggota
DPRD pada 16 September 2019,” ungkapnya.
Untuk persiapan
perlengkapan sumpah janji anggota DPRD Medan periode 2019-2024 sudah dilakukan
dari bukan lalu, dimana pakaian yang akan digunakan oleh anggota DPRD Medan
yang akan dilantik nantinya sudah ditampung di dana 2019.
“Laki-laki
diberikan jas, untuk wanita kebaya. Selain itu juga akan memberikan Pin
berbahan kuningan untuk 50 anggota DPRD Medan yang akan dilantik,” kata
Andi.(Rd)