Notification

×

Iklan

Iklan




Gula Rafinasi Beredar Bebas di Pasaran Batam Seharga Rp6.000 Per Kg

, 29 September 2019



Ketua DPP Apegti Kepri Nurbaini saat menyelaskan kepada wartawan tentang gula Rafinasi.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Banyaknya pelabuhan rakyat, membuat mudahnya barang-barang selundupan masuk dan beredar di Kota Batam. Mulai dari barang elektronik, hingga bahan pangan seperti beras dan gula, yang berasal dari negara tetangga banyak beredar di tengah-tengah masyarakat. Hal ini juga menjadi kekhawatiran. Sebab, barang-barang tersebut apalagi untuk dikonsumsi tentunya tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) dan belum pasti bagus untuk kesehatan masyarakat. Salah satunya ialah gula rafinasi. Berdasarkan informasi yang didapat, gula rafinasi ini banyak beredar di Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam khususnya.
Perlu diketahui, gula rafinasi adalah gula mentah yang telah mengalami pemurnian untuk menghilangkan molase. Sehingga, gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan dengan gula mentah yang berwarna kecoklatan. Gula rafinasi tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa. Jika terlalusering mengkonsumsi bisa menyebabkan berbagai masalah dalam tubuh, seperti penyakit diabetes serta penyakit lainnya . Mirisnya , gula dengan pemurnian tinggi ini dijual bebbas di pasar teradisional. Bahkan, ada juga pedagang yang mengaplosnya dengan gula biasa.
Menurut Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan terigu (Apegti) Provinsi Kepri, Nurbaini Bagindo, ia mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Kepri dan sekitarnya. Gula dengan pemurnian tinggi dijual bebas di pasar tradisional sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Apabila ada pedagang yang mengaplosnya dengan gula biasa .” Gula rafinasi tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa , dan bila dicampurkan relatif sulit diketahui,” ungkap Nurbaini atau lebih dikenal dengan sebutan akrabnya Annie Bagindo, Senin (27/9) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Ditambahkan, berdasarkan pantauan selama ini, distributor lebih suka menjual gula rafinasi atau yang aplosan dengan harga  lebih murah, yakni sekitar Rp 5.500 sehingga Rp 6.000 per kilogram . Sementara harga gula bisa yang diatur oleh pemerintah mencapai Rp 12.500 per kilogram. ” bahkan aada juga pedagang yang menjualgula rafenasi seharga yang sama dengan gula biasa , sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar, ” kata Annie.
 Jika dilihat dari aturannya , perbuatan yang dilakukan oleh para oknum pengusaha inportir telah melanggar pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 142 jumto pasal 39 UU Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan , dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman Lima (5) tahun penjara. Selaku ketua DPP Apegti Kepri, Nurbaini menyarankan kepada pihak terutama pemerintah untuk segera membentuk tim monitoring pendistribusian gula . Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula rafinasi di Kepri. Tim semestinya terdiri dari berbagai pihak instansi terkait, karena gula rafinasi tersebut banyak didatangkan dari luar negeri, sehingga pintu masuk pelabuhan tikus harus dijaga, baik di pelanuhan resmi maupun tidak resmi. ” ungkapnya .
 Ia juga menghimbau kepada putra – putri daerah untuk berperan aktif dalam memberantas gula rafinasi, karena sangat berbahaya bagi tubuh jika di komsumsi secara langsung dan terus menerus.” Gula tersebut di peruntukkan hanya untuk industri seperti pembuatan sirup, roti, gula merah dan industri makanan lainnya dan bukan untuk di komsumsi langsung,” pungkasnya.(Indralis)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |