Medan,DP News
Ketua Komisi IV
DPRD Kota Medan, Abdul Rani, mengingatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan agar selektif menentukan penerima bantuan
bedah rumah.
“Penggunaan
anggaran Rp15 miliar untuk program bedah rumah itu harus transparan dan tepat
sasaran. Program bedah rumah ini jangan disalahgunakan,” harap Rani kepada
wartawan, Selasa (13/8).
Rani meminta
sekaligus mengimbau semua elemen masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran
bedah rumah. “Jangan sampai ada oknum yang menjadi agen mengaku bisa
memfasilitasi supaya dapat bedah rumah. Akhirnya untuk mengharapkan imbalan,”
ujarnya.
Karenanya, Rani,
meminta Dinas PKPPR supaya melakukan seleksi dengan benar siapa yang paling
layak menerima sesuai kriteria yang ditentukan, karena dikhawatirkan ada oknum
yang “bermain” demi kepentingan pribadi.
“Kita minta
supaya diusut realisasi penggunaan anggaran bedah rumah sebelumnya. Begitu juga
anggaran yang mau berjalan TA 2019 supaya diawasi dengan benar,” tegasnya.
Sebelumnya Kadis
PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, usai rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA
2019, mengatakan alokasi anggaran bedah rumah di Kota Medan saat ini mengalami
penurunan. Sebelumnya dialokasikan di APBD TA 2019 Pemko Medan sebesar Rp24
miliar, namun setelah Perubahan APBD TA 2019 mengalami penurunan menjadi Rp15
miliar.
Jumlah anggaran
Rp15 miliar itu diperuntulkan sekitar 450 hingga 500 unit rumah. “Hingga saat
ini realisasi penggunaan anggaran tersebut masih nihil,” katanya.
Alasan menurunnya
anggaran, menurut Benny, karena jumlah pemohon hingga saat ini masih 330 unit,
sedangkan pelaksanaan tahun ini menunggu P-APBD.
Benny mengakui,
pihaknya masih terus melakukan verifikasi calon penerima bantuan sesuai
kriteria yang ditentukan. “Kita (PKPPR, red) tetap menerima permohonan. Kendati
permohonan itu masuk di akhir tahun 2019, namun dapat diakomodir dan
dilaksanakan pada tahun 2020,” katanya.(Rd)