Bandung,DP News
Fenomena anggota
dewan menggadaikan SK (surat keputusan) demi kredit ke perbankan seolah sudah
hal biasa. Hal ini juga berlaku untuk anggota DPRD Jabar yang baru sepekan lalu
dilantik. Lalu kebutuhannya untuk apa?
Anggota DPRD
Jabar Daddy Rohanady mengatakan penggadaian SK ke bank merupakan hal wajar bagi
anggota dewan yang baru dilantik. Mengingat, mereka memiliki tanggungan semasa
kampanye.
"Dewan kan
abis kampanye utangnya banyak, kebetulan difasilitasi, diperbolehkan, BJB
mempermudah itu. Cuma masalahnya ada yang mau pake atau enggak," kata
Daddy via telepon genggam, Selasa (10/9).
Dia mengaku pada
periode sebelumnya 2014-2019 menggadaikan SK ke bank BJB untuk beberapa
keperluan termasuk utang kampanye. Untuk periode keduanya ini, Daddy mengaku
akan kembali kredit ke bank.
"Saya dulu
pake, sekarang Insya Allah pake lagi. Ya kan itu dimudahkan untuk bayar
utang," ungkap kader Gerindra ini.
Menurutnya
pengalaman beberapa rekannya di DPRD Jabar, kredit perbankan ini juga
dimanfaatkan untuk membeli rumah hingga kendaraan baru. Khusus rumah baru,
karena tidak semua sebelumnya tinggal di Kota Bandung.
"Mayoritas
utang sisa kampanye. Tapi ada juga butuh rumah baru, karena dulu tidak di sini,
jadi beli aja dulu, nah tunjangan rumah ke situin (kredit rumah). Kendaraan
baru juga ada, karena yang lama rusak," tutur dia.
Ketua DPW PKB
Jabar Syaiful Huda mengatakan sudah mendapat informasi kadernya di DPRD
menggadaikan SK-nya untuk kredit ke bank. Hal itu dilakukan untuk membayar
sisa-sisa utang kampanye.
"Sudah ada
laporan ke saya. Kenapa ini menjadi suatu yang biasa, karena memang ada
temen-teman waktu kampanye kemarin punya tanggungan atribut kampanye punya
utang, mekanisme gadai SK jadi solusi," jelas Huda.
Pria yang juga
anggota DPRD Jabar ini parpol tidak mempersoalkan hal tersebut. Hanya saja,
pihaknya membatasi plafon yang diambil kadernya-kadernya sesuai dengan kode
etik partai.
"Tapi kita
batasi tadi. Misalnya Rp 1 miliar, kita hanya bolehkan Rp 500 juta. Kami di DPW
(PKB) sudah bikin aturan itu, kami nyebutnya kode etik fraksi. Berlaku tahun
ini," ujar Huda.
(detikcom/Rd)