Notification

×

Iklan

Iklan




Macam Mana Ini... Baru Seminggu Dilantik,Anggota DPRD Jabar Sudah Gadaikan SK...!!!

10 September 2019

Bandung,DP News
Fenomena anggota dewan menggadaikan SK (surat keputusan) demi kredit ke perbankan seolah sudah hal biasa. Hal ini juga berlaku untuk anggota DPRD Jabar yang baru sepekan lalu dilantik. Lalu kebutuhannya untuk apa?
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan penggadaian SK ke bank merupakan hal wajar bagi anggota dewan yang baru dilantik. Mengingat, mereka memiliki tanggungan semasa kampanye.
"Dewan kan abis kampanye utangnya banyak, kebetulan difasilitasi, diperbolehkan, BJB mempermudah itu. Cuma masalahnya ada yang mau pake atau enggak," kata Daddy via telepon genggam, Selasa (10/9).
Dia mengaku pada periode sebelumnya 2014-2019 menggadaikan SK ke bank BJB untuk beberapa keperluan termasuk utang kampanye. Untuk periode keduanya ini, Daddy mengaku akan kembali kredit ke bank.
"Saya dulu pake, sekarang Insya Allah pake lagi. Ya kan itu dimudahkan untuk bayar utang," ungkap kader Gerindra ini.
Menurutnya pengalaman beberapa rekannya di DPRD Jabar, kredit perbankan ini juga dimanfaatkan untuk membeli rumah hingga kendaraan baru. Khusus rumah baru, karena tidak semua sebelumnya tinggal di Kota Bandung.
"Mayoritas utang sisa kampanye. Tapi ada juga butuh rumah baru, karena dulu tidak di sini, jadi beli aja dulu, nah tunjangan rumah ke situin (kredit rumah). Kendaraan baru juga ada, karena yang lama rusak," tutur dia.
Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda mengatakan sudah mendapat informasi kadernya di DPRD menggadaikan SK-nya untuk kredit ke bank. Hal itu dilakukan untuk membayar sisa-sisa utang kampanye.
"Sudah ada laporan ke saya. Kenapa ini menjadi suatu yang biasa, karena memang ada temen-teman waktu kampanye kemarin punya tanggungan atribut kampanye punya utang, mekanisme gadai SK jadi solusi," jelas Huda.
Pria yang juga anggota DPRD Jabar ini parpol tidak mempersoalkan hal tersebut. Hanya saja, pihaknya membatasi plafon yang diambil kadernya-kadernya sesuai dengan kode etik partai.
"Tapi kita batasi tadi. Misalnya Rp 1 miliar, kita hanya bolehkan Rp 500 juta. Kami di DPW (PKB) sudah bikin aturan itu, kami nyebutnya kode etik fraksi. Berlaku tahun ini," ujar Huda.
(detikcom/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |