Medan,DP
News
Suasana
penertiban pedagang Pasar Timah sempat tegang bahkan nyaris bentrok dengan
ratusan petugas Satpol PP menyusul ‘ultimatum’ tenggang waktu 2 minggu
mengosongkan lapak jualan dan pinah ke temat penampungan sementara,Selsa(10/9).
Sebanyak 332
orang pedagang Pasar Timah Jalan
Timah, Kelurahan Sei Rengas II,
Kecamatan Medan Area diberi waktu dua pekan
untuk meninggalkan lapak yang selama ini mereka gunakan untuk berdagang.
Direncanakan
Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai
dilakukan, maka PD Pasar menjamin
seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Di
samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang
surat izin berjualan.
Demikian beberapa
hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar
Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/9). Sebelum kesepakatan
tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang sempat menolak dan melawan penertiban yang dilakukan sekitar 200 personil
Satpol PP bersama jajaran PD Pasar dibantu unsur organusasi perangkat daerah
(OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta didukung aparat kepolisian.
Awalnya
penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader
milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik
pedagang. Begitu alat berat ingin
merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan pun terjadi. Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah
pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.
Baik petugas
Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang
menghalangi jalannya penertiban. Para pedagang menuding penertiban yang
dilakukan ilegal karena tidak ada surat
pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab
mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar
Timah akan direvitalisasi.
Namun ketegangan
ini sedikit mencair, sebab petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan
untuk melanjutkan penertiban. Sebab, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut
PD Pasar Rusdi Sinuraya tengah melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar SH
selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang. Untuk mendinginkan suasana, backhoe
loader pun langsung dihentikan beroperasi.
Sementara itu dalam pertemuan dengan kuasa hukum
pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar
menjelaskan dan memastikan tidak adak satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah
yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum
pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.
Hanya saja dia
minta agar para pedagang diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lokasi serta relokasi pedagang
ke tempat penampungan sementara dilaklukan bertahap sesuai dengan kapasitas
lokasi penampungan. Selanjutnya Dirut PD Pasar dan kuasa hukum para pedagang
melakukan penandatangan kesepakatan disaksikan Kasatpol PP Kota Medan.
“Dengan
ditandatanganinya kesepakatan ini, maka revitalisasi Pasar Timah kita harapkan
akan berlangsung dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Saya juga dalam
kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang
dimana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi.,”
tegas Rusdi.
Selain itu tambah
Rusdi lagi, harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai
direvitalisasi akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan.
“Jadi bukan pihak pengembang atau developer
yang menetapkan harga kios maupun stand nanti. Untuk itu kita minta kepada para pedagang
tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
Di samping itu
berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga
menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama.
Lalu, PD Pasar menajmin tidak akan ada pasar tradisionil tandingan di lokasi penampungan sementara
selain Pasar Timah yang sudah puluhan tahun berdiri. Serta menjamin tidak akan
adanya gangguan dari pihak PT KAI maupun pihak lainnya selama pedagang
berjualan di lokasi penampungan sementara.
Sedangkan M Asril
Siregar SH selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prinsipnya para
pedagang siapa yang tidak mau tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja
sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang
sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandatangani
tersebut.
“Sesama ini kalau
pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan
atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga
pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan
sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar
Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat
yang baru. Sedangkan proses perizin bisa seiring berjalan tanpa menghalangi
para pedagang berjualan,” terang Asril.
Setelah
tercapainya kesepakatan bersama, Asril pun minta agar hari itu pedagang tidak
langsung pindah ke tempat penampungan sementara. Dikatakannya, pemindahan akan
dimulai, Rabu (11/9) dan dilakukan secara bertahap. “Hari ini saya akan menyampaikan hasil
kesepakatan yang tercapai dengan seluruh pedagang sekaligus minta tanda tangan
mereka,” paparnya.
Pasca terjadinya
kesepakatan, kondisi Pasar Timah yang sejak pagi telah memanas tampak berangsur-angsur
mendingin. Para pedagang pun kembali melakukan transaksi jual beli dengan
tenang. Bersamaan itu petutas Satpol PP bersama jajaran PD Pasar serta OPD
terkait meninggalkan Pasar Timah, termasuk satu unit backhoe loader.(Rd)