Notification

×

Iklan

Iklan




Semester 1 2019: Realisasi PMDN dan PMA di Kota Medan Tembus Rp2,8 Triliun

, 30 September 2019

Medan,DP News          
Kadis PMPTSP Kota Medan Ir Qamarul Fatah dapat mengungkapkan pada semester 1 tahun 2019, realisasi investasi PMDN di Kota Medan mencapai Rp 1,605 triliun.Jumlah ini merupakan realisasi tertinggi atau peringkat pertama di Sumut
Sedangkan realisasi PMA, jelas Qamarul, tercatat sebanyak Rp 1,25 triliun, sehingga menjadi peringkat pertama dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. 
Adapun sektor yang paling banyak diminati para investor bilang Qamarul, yakni sektor jasa, listrik, air dan gas, industri makanan, pertambangan, perdagangan serta reperasi.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, sehingga perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat secara tertib menyampaikan LKPM Online setiap periodenya, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar  Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LKPM Online 2019 di Le Polonia Hotel Medan, Senin (30/9).
Bimtek diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan PMA dan PMDN yang ada di Kota Medan.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadis PMPTSP Kota Medan Qamarul Fattah yang membuka bimtek menjelaskan, kegiatan ini digelar guna memberikan pejelasan, pengarahan serta pelatihan kepada perwakilan perusahaan PMA dan PMDN, tentang bagaimana menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penanaman modal secara online, sehingga ke depannya semua perusahaan tidak terkendala lagi dalam penyampaian LKPM secara online.
Oleh karenanya, tegasnya, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal, diantaranya melalui upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM dan mendorong perusahaan PMA dan PMDN di kota untuk mengajukan izin usaha tetapnya di Dinas PMPTSP Kota Medan.
Qamarul selanjutnya mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI No.7/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal terdapat hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan penanaman modal agar tercapainya realisasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan digelarnya Bimtek  LKPM Online ini, Qamarul juga berharap dapat meminimalisir ketidakpamahaman atau ketidakpatuhan dan kelalaian para ienvestor  terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan.
“Selain itu dampak negatif dari kegiatan usaha dapat diantisipasi secara dini untuk menghindari timbulnya kerugian bagi masyarakat atau pihak investor sendiri, baik dari proyek yang telah beroperasi secara komersial maupun masih dalam tahap pembangunan,” harapnya.  Sebelum menuntaskan arahannya, Qamarul mengimbau kepada para investor  benar-benar memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang penanaman modal agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan ekonomi yang diharapkan, serta dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kota Medan.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |