Notification

×

Iklan

Iklan




Kepala BP Batam HM Rudi Diberi Kesempatan 4 Bulan Kembangkan Kota Batam

04 Oktober 2019

Kepala BP Batam yang lama Edy Putra Irawadi usai memberi cendera mata kepada HM Rudi Kepala BP baru usai pelantikan di Lntai 3 Aula Barelungsari.(Foto :Indralis)
Batam,DP News
Diawali acara dilaksanakan dengan acara pembukaan dilakukan bernyanyi bersama lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan alagu kebersaran BP Batam (Lagu Mars BP Batam). kemudian disusul dengan penandatangan serah terima pimpinan yang lama BP Batam Edy Putra kepada yang pengganti baru yang menjabat BP Batam HM Rudi,SE .
Badan Perusahaan (BP) Batam menggelar acara serah terima jabatan Kepala BP Batam dari Edy Putra Irawadi, kepada H. M. Rudi, yang digelar di Balairungsari Lantai 3 Gedung BP, Rabu (2/10) yang diikuti para pegawai BP Batam dan para undangan lainnya.
Hadir dalam acara tersebut Ses Menko Susiwijono. Rudi, didampingi Wakil BP Batam serta empat Deputi, menyampaikan bahwa ia dan para Deputinya akan memimpin BP Batam yang membawa Batam lebih maju lagi.
”Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh karyawan BP Batam, “ujar Walikota Batam. Rudi, mengungkapkan bahwa selama ia menjabat sebagai Walikota Batam, ia selalu terbuka kepada bawahan, tidak ada batas antara pejabat dan staff yang paling bawah.Menurut Rudi, sesuai amanat Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) bahwa dalam jangka empat bulan ke depan ia dan para Deputinya supaya bisa membawa perubahan singnifikan di Kota Batam.
Rudi, berharap agar semua pegawai BP Batam supaya mendukung kepemimpinannya. Untuk Kota Batam lebih maju, Pesan Rudi, supaya jangan mudah terpengaruh dengan isu yang tidak benar bahwa dirinya terkait kepemimpinan di BP Batam ini.acara serah terima penuh dengan canda tawa saat mantan pimpinan lama Edy Putra Irawadi dalam saat memberi sambutan gelak tawa undangan memicu kenikmatan acara karena Edy Putra membuat glomor di atas pentas saat memberi kata sambutan diatas pentas.(Indralis)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |