Medan,DP News
Ratusan mahasiswa
yang tergabung dalam Korps Indonesia Muda Sumatera Utara (KIMSU) menyatakan
dukungan mereka terhadap revisi UU KPK yang tengah bergulir di pusat. Bahkan
KIMSU juga mengajak lembaga DPRD Kota Medan untuk ikut mendukung revisi
tersebut.
Hal ini
dilontarkan para mahasiswa tersebut saat menggelar aksi damai di kantor DPRD
Kota Medan, Selasa (10/9). Koordinator aksi, Azmil Suhairy, menyatakan, “Revisi
UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar
lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
“KPK bukan LSM,
KPK bukan malaikat. KPK jangan kebal hukum,” tegas Azril dalam orasinya.
“Sekarang ini kan
sudah terbuka luas ke publik, seperti yang diutarakan sendiri oleh pimpinan
KPK, Alexander Marwata bahwa sudah terjadi, ada penyidik yang menolak
memberikan berita acara penyidikan kepada pimpinan KPK. Ini membuktikan ada
sesuatu yang salah di tubuh KPK. Itu menunjukkan telah terjadi pelanggaran
disiplin di kalangan pegawai penyidik KPK,” tegasnya.
Selain itu, ia
menyebut tindakan pelanggaran disiplin itu mencerminkan pimpinan KPK tidak
memiliki wibawa di hadapan pegawainya. Dan membuktikan bahwa sistem manajemen
kepegawaian, disiplin, profesionalitas dan akuntabilitas KPK patut diragukan.
“Untuk itu kami
mendukung revisi UU KPK agar penyidik tidak liar, independen dan tidak bermain
politik praktis,” tegasnya.
Aksi tersebut
kemudian mendapat tanggapan dari, calon Ketua DPRD Kota Medan Periode
2019-2024, Hasyim SE yang menyambut positif aksi mahasiswa terhadap
perkembangan politik dalam negeri. Sebagai anggota DPRD Kota Medan saat ini
mendukung yang dilakukan mahasiswa.
Pada kesempatan
itu, Hasyim juga mempersilahkan perwakilan KIMSU menggunakan faximile milik
DPRD untuk mengirimkan surat pernyataan dukungan KIMSU ke Presiden dan DPR RI.
Sebelumnya, pada
Senin (9/9/19), surat pernyataan dukungan Revisi UU KPK juga telah dikirimkan
oleh perwakilan massa Kongres Rakyat Bersatu Sumatera Utara (KRBSU) melalui
faximile dari ruang Komisi A DPRD Sumut ke Presiden dan DPR RI.(Rd)