Batam,DP News
Hampir tiga bulan
lamanya sidang dengan terdakwa perkara penganiayaan AT digelar di Pengadilan
Negeri Batam, Senin (7/10) belum juga tuntas dimana menghadirkan dua saksi ahli
oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang SH.
Mereka yakni
dokter di RS Santa Elisabeth Batam, yang menangani korban penganiayaan Kelvin
Hong. Seperti diketahui, Kelvin merupakan korban penusukan oleh sangkur yang
dilakukan terdakwa yang seorang pengusaha di Kota Batam.
Kedua saksi yaitu
dr Yolanda yang bertugas di UGD dan dokter spesialis bedah dr Fredy Damanik Sp
B. Kuasa Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat mengatakan, dari keterangan saksi
ahli tersebut, korban Kelvin kondisinya stabil dan tidak terjadi pendarahan
aktif usai insiden tersebut.
“Saya pernah
tanyakan kepada saksi apakah ada cacat permanen atau kehilangan salah satu
fungsi panca indra ternyata tidak ada. Bahkan pada hari keempat observasi medis
menyatakan korban dalam keadaan baik dan diizinkan pulang,” terang Nur Wafiq
sebagai kuasa hukum Amat Santoso.
Ia menegaskan
tidak ada indikasi luka berat yang potensial pada korban. Persidangan ini dipimpin
hakim ketua Yona Lamerosaa Ketaren. Seperti diberitakan sebelumnya,kasus
penganiayaan ini bermula dari dugaan penipuan oleh Kelvin terhadap manajer
operasional perusahaan valuta yang dimiliki terdakwa.
Amat terlibat
pertikaian dengan Kelvin yang merupakan warga negara Malaysia ini. Hingga aksi
pertengkaran terjadi dan terdakwa menusuk Kelvin dengan sangkur. Mereka
sebelumnya tidak saling kenal.
Namun Kelvin
punya hubungan dekat dengan Mina, manajer operasional PT Hosana
Exchange–perusahaan milik terdakwa. Di lain hal, AT juga melaporkan Kelvin
sebagai tersangka penipuan. Namun Kelvin saat ini sudah hengkang ke Malaysia.
Sementara itu
Mina ditahan polisi usai divonis bersalah melakukan penggelapan. Mina selama
ini mengaku dimanfaatkan Kelvin Hong hingga ia menggelapkan uang perusahaan
hampir Rp 30 M.(Indralis)