Notification

×

Iklan

Iklan




Tiga Bulan Berlalu,PN Batam Belum Putus Perkara Penganiayaan Melibatkan Oknum Pengusaha Batam Belum Putus

07 Oktober 2019

Batam,DP News
Hampir tiga bulan lamanya sidang dengan terdakwa perkara penganiayaan AT digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/10) belum juga tuntas dimana menghadirkan dua saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang SH.
Mereka yakni dokter di RS Santa Elisabeth Batam, yang menangani korban penganiayaan Kelvin Hong. Seperti diketahui, Kelvin merupakan korban penusukan oleh sangkur yang dilakukan terdakwa yang seorang pengusaha di Kota Batam.
Kedua saksi yaitu dr Yolanda yang bertugas di UGD dan dokter spesialis bedah dr Fredy Damanik Sp B. Kuasa Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat mengatakan, dari keterangan saksi ahli tersebut, korban Kelvin kondisinya stabil dan tidak terjadi pendarahan aktif usai insiden tersebut. 
“Saya pernah tanyakan kepada saksi apakah ada cacat permanen atau kehilangan salah satu fungsi panca indra ternyata tidak ada. Bahkan pada hari keempat observasi medis menyatakan korban dalam keadaan baik dan diizinkan pulang,” terang Nur Wafiq sebagai kuasa hukum Amat Santoso.
Ia menegaskan tidak ada indikasi luka berat yang potensial pada korban. Persidangan ini dipimpin hakim ketua Yona Lamerosaa Ketaren. Seperti diberitakan sebelumnya,kasus penganiayaan ini bermula dari dugaan penipuan oleh Kelvin terhadap manajer operasional perusahaan valuta yang dimiliki terdakwa.
Amat terlibat pertikaian dengan Kelvin yang merupakan warga negara Malaysia ini. Hingga aksi pertengkaran terjadi dan terdakwa menusuk Kelvin dengan sangkur. Mereka sebelumnya tidak saling kenal.
Namun Kelvin punya hubungan dekat dengan Mina, manajer operasional PT Hosana Exchange–perusahaan milik terdakwa. Di lain hal, AT juga melaporkan Kelvin sebagai tersangka penipuan. Namun Kelvin saat ini sudah hengkang ke Malaysia.
Sementara itu Mina ditahan polisi usai divonis bersalah melakukan penggelapan. Mina selama ini mengaku dimanfaatkan Kelvin Hong hingga ia menggelapkan uang perusahaan hampir Rp 30 M.(Indralis)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |