Notification

×

Iklan

Iklan




Warga Kecewa,Kompensasi Kelebihan Iuran BPJS Cuma Periode April..,Januari-Maret Kemana...???

, 02 Mei 2020
Jakarta,DP News
Peserta mandiri BPJS Kesehatan mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang hanya membatalkan kenaikan iuran mulai April 2020. Ini artinya, BPJS Kesehatan hanya mengompensasi kelebihan bayar peserta kelas mandiri untuk periode April 2020 saja.
Padahal, mayoritas masyarakat yang masuk kelas mandiri sudah berharap BPJS Kesehatan mengompensasi kelebihan bayar iuran sejak Januari 2020. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dianggap angin segar.
Giri Hartomo (27) merupakan salah satu peserta yang kecewa dengan keputusan pemerintah. Ia mengaku sempat berharap kelebihan bayar pada Januari-Maret 2020 bisa dijadikan kompensasi pada bulan-bulan berikutnya, sehingga bebannya untuk membayariuran sedikit berkurang.
"Misalnya, kalau kelebihan iuran kemarin dikompensasi kan mungkin bisa untuk bayar beberapa bulan ke depan," ungkap Giri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).
Sementara, dana yang biasanya dialokasikan untuk membayar iuran bisa dialihkan untuk membeli kebutuhan lainnya. Giri menyatakan gajinya setiap bulan dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai anak rantau yang hidup di ibu kota, Giri mengaku senang jika jumlah gaji yang dipotong beberapa bulan ke depan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan jauh lebih sedikit karena ada kompensasi yang cukup banyak. Maklumlah, sebagai anak kos, Giri butuh dana yang tak sedikit untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Apalagi, pekerjaan sedang susah karena penyebaran virus corona. Ketidakpastian menghantui. Sekarang saya masih digaji penuh dan masih kerja. Tapi kan dua atau tiga bulan siapa yang tau," jelas Giri.
Hal yang sama diungkapkan oleh Putri Kartika (27). Ia mengaku heran karena BPJS Kesehatan tak mengompensasi kelebihan bayar iuran sejak Januari 2020. Padahal, seharusnya putusan MK sudah otomatis membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Apalagi kemarin kenaikannya sampai 100 persen. Kalau keputusannya dibatalkan harusnya dari Januari 2020. Kalau seperti ini pemerintah seperti ambil untung dari rakyat," kata Putri.
Putri sendiri tak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat untuk peserta kelas mandiri. Pasalnya, kenaikan itu tak diiringi dengan fasilitas di rumah sakit.
"Masih saja mengantre lama kalau berobat lewat BPJS Kesehatan. Jadi pas tahu ada berita tidak jadi naik saya berharap diganti (kelebihan iuran)," ucapnya.
Bukan hanya itu, di situasi yang serba sulit seperti sekarang karena dampak penyebaran virus corona, Putri menyatakan amat membutuhkan kompensasi. Masalahnya, ia merasa mayoritas harga bahan pokok semakin mahal.
"Soalnya apalagi kalau dihitung sekeluarga itu lumayan sekali. Ditambah sekarang apa-apa mahal dan persediaan terbatas. Jadi, uang sekecil apapun itu berarti banget," ujar Putri.
Kebetulan, Putri dan keluarganya menjadi peserta kelas mandiri I BPJS Kesehatan. Ini artinya, sejak Januari hingga April 2020 ia membayar iuran sebesar Rp160 ribu per orang per bulan dari sebelumnya yang hanya Rp80 ribu per orang tiap bulannya.
Peserta lain, Ema Fitriyani (27) yang setiap bulannya membayar iuran BPJS Kesehatan untuk tiga anggota keluarganya yang masuk kelas mandiri III mengaku tak mempersoalkan keputusan pemerintah.
Pasalnya, ia menyadari keuangan BPJS Kesehatan yang masih defisit akan berat mengompensasi kelebihan iuran peserta sejak Januari 2020. "Saya berpikir ya sudah tidak apa-apa, toh defisit BPJS Kesehatan juga besar," tutur Ema.
Terlebih, ia mengaku telah tertolong oleh program jaminan kesehatan itu selama ini. Perempuan yang bekerja di perusahaan swasta bercerita tak perlu repot memikirkan biaya perawatan untuk sang Ibu yang belum lama ini sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
"Saya masih bisa menerima keputusan itu karena ibu saya sakit dan banyak biaya yang di-cover oleh BPJS Kesehatan," kata Ema.
Namun, ia tak menampik jika kompensasi kelebihan bayar iuran diberikan sejak Januari 2020, maka akan sangat membantu peserta BPJS Kesehatan khususnya keluarga yang terdampak penyebaran virus corona.
"Lumayan kalau hitungannya kelas III itu berarti yang dikompensasi Rp240 ribu, rakyat kecil bisa gratis iuran dari Mei 2020 sampai Juni 2020," jelasnya.
Sebagai informasi, tarif iuran BPJS Kesehatan akan normal kembali pada Mei 2020. Itu artinya, untuk peserta mandiri kelas I hanya membayar Rp80 ribu, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas III sebesar Rp25.500.
Sebelumnya, iuran peserta mandiri naik pada Januari-April 2020. Peserta mandiri kelas I harus membayar dua kali lipat menjadi Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu. (Rd/CNN Indonesia)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |