Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi4-DPKP2R: Maraknya Bangunan Bermasalah,Pengembang Diminta Patuhi Ketentuan Perda IMB

, 29 Juni 2020
Medan,DP News
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta kepada seluruh pemilik bangunan dan pengembang properti di Kota Medan untuk mengikuti aturan dan mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini diucapkan oleh Paul usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi IV lantai 3 gedung DPRD kota Medan, Senin (29/6)
Dikatakan Paul, banyak temuan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya bangunan di Kota Medan, namun diketahui banyak menyalahi aturan dan parahnya ada yang sama sekali tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
” Kita laksanakan juga RDP pada hari ini dengan memanggil Kabid Pengawasan dari Dinas PKPPR Kota Medan, Dinas PMPTSP kota Medan, dan Satpol PP beserta Camat, Lurah dan Kepling bersama warga masyarakat yang keberatan atas pendirian bangunan. Kita ingin agar kedepan dinas terkait yang membidangi dapat meningkatkan pengawasan mereka terhadap bangunan-bangunan yang diketahui menyalahi ataupun tidak sesuai peruntukannya. Dan bagi pemilik bangunan atau developer (pengembang) agar menuruti aturan yang sudah ada, tidak menambahi unit atau luas diluar izin yang diberikan dan menjaga dampak lingkungan sekitar,” terang politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Dijelaskan Paul lagi, dalam waktu dekat ini komisi 4 akan melaksanakan peninjauan kerja ke Kabupaten Deliserdang, dimana diketahui di Kabupaten Deliserdang pengurusan perizinan IMB sangat mudah dan sangat membantu bagi pengembang atau pemilik bangunan.
” Kita mendengar, di Kabupaten Deliserdang pengusaha atau pemilik bangunan bilang lebih gampang pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Kita ingin tahu, koq di kabupaten itu bisa lebih simple dan mudah. Sementara di Kota Medan untuk pengurusan IMBnya sangat sulit. Inilah yang mau kita cari tahu, kenapa bisa mudah,”kata Paul.
Disebutkan lagi, pada dasarnya, Komisi 4 DPRD Medan ingin membawa semua nya sesuai aturan.
“Kita punya niat ingin memperbaharui (merevisi) perda tentang IMB, jika memang itu dapat meningkatkan PAD pemko Medan. Ada penerapan denda bagi setiap pemilik, pengembang ataupun pengusaha bangunan atas jumlah unit bagunan yang diketahui tidak sesuai. Denda ini nantinya akan masuk ke Kas pemko Medan. Kalau memang memungkinkan untuk direvisi (diperbaiki) kenapa tidak. Pengusaha juga tenang, PAD nya juga dapat. Namun ini masih wacana, butuh dukungan dari kawan-kawan di DPRD Medan,” terang anggota legislatif dari Dapil 3 ini.
Karena menurut Paul, hak inisiatif DPRD untuk membentuk pansus.
“Kita perbaiki aturannya dulu, Kalau aturan bangun 5, pengusaha bangun 6, sisanya kita suruh denda, kan ada kas masuk. inilah yang akan kita upayakan,”tegasnya.
Selama ini tambah Paul, terjadi perbedaan tafsir, karena pemborong atau pemilik bangunan biasanya ingin mendirikan bangunan sesuai keinginan mereka, sementara IMB dikeluarkan menurut aturan.
” Contoh, saya punya tanah 12 meter, mau buat bangunan 3 unit. Tapi izinnya dikeluarkan 2 unit. Maka akan ada kelebihan 1 unit. Nah, kalau ini ditemukan, bisa dikenakan denda 3 kali lipat dari pengurusan izin biasa, dan denda tersebut akan menjadi PAD dari retribusi IMB bagi Kas Pemko Medan,” ujarnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |