Notification

×

Iklan

Iklan




Kepala Kancab BTN Batam Ali Irfan Hanya Diperiksa Polda Kepri Sebagai Saksi

, 18 Juli 2020

Batam,DP News
Beredar informasi Kepala Kantor Cabang BTN (Bank Tabungan Negara) Kota Batam diperiksa Polda Kepri dan ternyata diperiksa hanya sebagai saksi.Ditemui  di kantornya Jalan Raja Isa, Batam Center, Jumat (17/7),Kepala Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Batam Ali Irfan menjelaskan, bahwa terkait informasi adanya  kasus pemalsuan dokumen akad kredit di Bank BTN oleh seorang nasabah,itu tidak benar.Karena nasabah wajib melengkapi dokumen untuk akad kredit tersebut dan perusahaan kita ada SOP-nya. 
“Pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online memang saya diperiksa atas dugaan kasus tersebut tapi Polda Kepri dalam surat panggilan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Pemikiran orang,saya diperiksa sebagai tersangka padahal saya bukan diperiksa sebagai tersangka.Sudah jelas itu tidak benar yang dilansir berita itu.Saya bukan diperiksa sebagai tersangka,’ ungkapnya dengan nada kesal.
Dengan pemberitaan di media yang menuliskan kata – kata DIPERIKSA, itu hanya mengungkapkan data pemeriksaan saja tapi penjelasan pemberitaan awak media sudah jelas diperiksa sebagai saksi, seharusnya berita sudah diterbitkan disesuaikan isi berita tersebut bukan saling menyudutkan.Jadi saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut oleh pihak Polda Kepri,”kata Ali. 
Menurut ketentuan,proses sudah jelas sesuai dengan SOP Bank Kami (Red,BTN).Sebenarnya inti dari permasalahan ini wajar kok bahkan tim kami sudah kroscek dan acuan kami adalah Nomor NIK KTP bukan fotocopi KTP.Memang foto di KTP agak buram,” ungkap Ali.
”Dengan hal ini perusahaan kita sudah ada SOP.Intinya segala bentuk dokumen  pengajuan akad kredit harus dilengkapi dokumen dan data diri nasabah,”ungkapnya
Dengan ini awak media menggali informasi kepada Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid lewat Whats App, telah menjelaskan hanya surat panggilan kepada kepala BTN untuk diperiksa sebagai saksi saja bukan sebagai tersangka. (INDRALIS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |