Notification

×

Iklan

Iklan




Penegasan BBPJN II Medan: Tidak Pernah Keluarkan Izin Penutupan Parit di Jalan Industri Medan Sunggal

, 15 Agustus 2020
Medan,DP News
Penutupan drainase yang dilakukan Gunaran / Acai di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam, tepatnya di depan RCW Mall simpang Jalan Bayu,Medan Sunggal yang merupakan ruas jalan nasional terus mendapat sorotan.Ketua DPRD Medan sudah merekomendasikan pembngaran penuup parot tersebut dan sudah dilayangkan ke Dinas PKP2R Medan juga ke Dinas PU Medan.
Kepala Dinas PU Kota Medan juga sudah mengirimkan surat kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II tentang penjelasan Perizinan/Rekomendasi Penutupan Drainase pada bulan Agustus 2020. Dan sesuai informasi yang diterima dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II, bahwasanya pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas PU Medan dan pihak Gunaran/Acai selaku pihak pemilik tanah.
Dari pertemuan tersebut, menurut pengakuan kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II (BBPJN II) Medan, Selamet Rasydi Simanjuntak melalui salah seorang staf  bernama Simon Ginting, menjelaskan, bahwa pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II tidak pernah memberikan izin penutupan parit atau drainase disepanjang ringroad sehingga, Simon Ginting mempertanyakan kenapa bisa begitu banyak drainase/parit di wilayah jalan nasional yang ditutup.
”Pada dasarnya,BBPJN II Medan tidak pernah memberikan izin penutupan parit. Terkait pembetonan drainse yang dilakukan di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam, kami juga sudah menanyakan kepada Dinas PU Medan, dan dinas milik Pemko Medan itu mengaku pernah ada memberikan izin kepada yang memanfaatkan tanah untuk melakukan penutupan parit, namun izin tersebut kemudian dicabut kembali. Sehingga, menurut kami, pengecoran atas parit tersebut ilegal, karena kami juga tidak pernah mengeluarkan izin,” jelas Simon Ginting kepada wartawan di ruangannya,Kamis (14/8).
Diakui Simon, seluruh parit di sepanjang jalan Ringroad yang merupakan di bawah kewenangan BBPJN II Medan, tidak pernah keluarkan izin untuk penutupan atau pengecoran parit, sehingga mengatakan jika hendak membongkar parit, agar seluruh parit juga harus dibongkar karena memang sudah menyalah.
“Kita kan tidak bisa mengawasi seluruhnya, oleh sebab itu, kita minta kepada Pemko Medan dapat membantu melakukan pengawasan terhadap parit-parit yang masih menjadi milik Badan Jalan Nasional. Namun, kita juga sesalkan, ini tidak berjalan dan ada mall yang sudah menutup parit dan membuatnya menjadi lahan parkir,” sebutnya.
Untuk kondisi parit yang saat ini ada pihak yang sedang berseteru dan sudah masuk kedalam ranah hukum, selaku pihak yang mengaku bahwa parit di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam Ringroad, pihak Badan Jalan Nasional tidak ingin ikut campur dan terlibat atas permasalahan yang mereka tidak ketahui, namun untuk masalah parit, pihaknya meminta agar kepada pihak yang memanfaatkan jalan agar mengurus izinnya kepada Balai Besar Jalan Nasional II, karena selama ini tidak ada memberikan izin untuk penutupan parit tersebut.
”Kita tidak pernah memberikan izin untuk penutupan parit, selama kita tidak pernah memberikan izin berarti itu ilegal. Silahkan urus dahulu izin nya kepada kami, dan kami akan melihat dulu manfaatnya apa dan jika memang mengganggu pemakai jalan,kami juga tidak akan mengeluarkan izin ya,” tegas Simon Ginting yang mengaku sangat mengetahui betul permasalahan drainase dan jalan yang ada di sepanjang ringroad tersebut.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH saat diminta tanggapannya terkait komentar dari pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan mengenai penutupan parit di Jalan Industri/Gagak Hitam, mengatakan, jika merunut dari perkataan pihak Balai Besar Jalan Nasional, seharusnya, pihak Pemko Medan melalui Dinas PU Medan segera mengambil tindakan dengan menyurati pihak yang memanfaatkan parit dalam hal ini pihak Gunaran/Acai untuk membongkar sendiri bangunannya, atau pihak Pemko Medan yang melakukan pembongkaran langsung. Sebab, sudah jelas dari penjelasan yang saya dengar juga rekamannya, pihak Balai Besar Jalan Nasional II mengaku tidak pernah memberikan izin kepada Gunaran / Acai selaku pemanfaat jalan untuk mengecor atau menutup parit.
”Ini kan sudah sinyal, bahwa Pemko Medan diminta kebijaksanaannya dalam hal ini. Sebab, jika pihak Balai Besar Jalan Nasional II mengaku tidak pernah memberikan izin, pihak pemko Medan katakan pernah memberikan izin, namun sudah mencabut kembali izin, berarti pengecoran atas parit jelas tidak ada izin. Dan Dinas PU Medan bersama Satpol PP Medan sudah bisa melakukan pembongkaran. Nah, setelah dilakukan pembongkaran, jika pihak pemanfaatan Jalan ingin melakukan pengecoran untuk penutupan parit lagi, silahkan mengurus izin nya ke pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan. Sehingga dalam hal ini tanggung jawab dinas PU Medan sudah selesai untuk sementara,” terang Paul.
Namun, sambung Paul lagi,saat menelepon pihak dinas PU Medan, ada kesan, KadisPU Medan kurang berani untuk melakukan pembongkaran karena diduga takut dipersalahkan. Apalagi, mengaku jika dirinya baru diangkat menjadi kadis PU Medan dan kebijakan terdahulu adalah bukan kebijakan dirinya selaku Kadis PU kota Medan yang baru, sambung Paul lagi, sesuai keterangan dari pihak Balai Besar Jalan Nasional, Selasa, (18/8) akan mengirimkan surat tentang hasil rapat antara pihak PU Medan, pihak pemanfaat Jalan dalam hal ini Gunaran / Acai dengan pihak Balai Besar Jalan Nasional II Medan yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2020 kepada Pemko Medan melalui Dinas PU Kota Medan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |