Notification

×

Iklan

Iklan




11-13 September: Sergai,Siantar,Humbahas dan Gunung Sitoli Buka Lagi Pendaftaran Calon...

, 08 September 2020

Foto/Dolok
Jakarta,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah, lantaran di sejumlah wilayah itu baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tak langsung membuka kembali pendaftaran setelah ditutup pada Minggu (6/9) lalu. KPU melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memperpanjang masa pendaftaran."Tanggal 7 September KPU membuat keputusan penundaan. Tanggal 8, 9, 10 September melakukan sosialisasi. Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, seperti disiarkan CNN Indonesia TV, Selasa (8/9).
Arief tak merinci 28 daerah yang punya pasangan calon tunggal. Namun berdasarkan catatan Bawaslu, calon tunggal terbanyak berada di Jawa Tengah. Mereka tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.
Di posisi kedua, ada Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Kemudian Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.
Selain itu, paslon tunggal juga terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.
Tercatat pula di Bintan, Kepualauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat baru.Sementara di ayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Sementara itu,diberitakan DP News,Senin kemarin,Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan gagal mendaftar karena ditolak KPU Sergai dengan alasan tidak memenuhi kuota 20 persen kursi di DPRD. Akibatnya hanya Bapaslon Dharma Wijaya - Adlin Tambunan yang berhasil lolos  verifikasi berkas pencalonan hingga batas akhir pendaftaran,Minggu lalu.(CNNIndonesia/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |