foto/dlk
Sergai,DP
News
Akhirnya,melalui jalan panjang KPU Sergai menerima
berkas pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati,Soekirman-Tengku Ryan.Berkas
pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan diterima setelah DPP PAN membatalkan dukungan ke Bapaslon
Sergai Darma Wijaya –Adlin Tambunan.
Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya mengatakan
Soekirman-Ryan datang ke KPU Sergai bersama pengurus DPP PAN. Saat pendaftaran itu, pengurus DPP
PAN membawa surat pembatalan dukungan terhadap Drma Wijaya-Adlin Tambunan.
"Hasilnya diterima. Jadi yang datang dari
DPP itu Fikri Yasin, Wasekjen DPP PAN, sama Rizki Aljupri, Wakil Bendahara PAN.
Mereka yang mengajukan peralihan, pembatalan itu ke koalisinya Darma Wijaya.
Berita acara mereka yang teken semuanya," kata Erdian, Sabtu (12/9).
Dia mengatakan pembatalan dukungan PAN itu
dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang
penjelasan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 3/2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam surat itu, kata Erdian, partai
politik bisa melakukan pembatalan dukungan dan mengalihkan dukungan ke pasangan
lain dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon.
"Ini berlaku hanya untuk perpanjangan
pendaftaran. Jadi di proses perpanjangan pendaftaran ini, yang berlangsung
11-13 September 2020, dibuka ruang oleh KPU berdasarkan putusan MK terkait
dengan calon tunggal. Nah, kemudian, menurut surat itu, partai politik bisa
membatalkan dukungannya. Tapi dukungan itu tidak bisa dibatalkan jika koalisi
yang pertama itu yang pada 4-6 September itu, pembatalan berakibat pada tidak
memenuhi syarat 20 persen kuota kursi," tuturnya.
Erdian mengatakan pembatalan dukungan dari PAN
tak membuat bakal paslon Wiwik-Adlin kekurangan syarat 20 persen dukungan
parpol yang memiliki kursi di DPRD Sergai. Meski PAN menarik diri, kata Erdian,
Wiwik-Adlin masih mendapat dukungan dari gabungan parpol dengan jumlah 33 kursi
dari total 45 kursi di DPRD Sergai.
"Pasangan yang pertama itu kan mengantongi
37 kursi, ya setelah berkurang 4 ini masih memenuhi 20 persen. Pembatalan itu
juga merupakan kewenangan dari partai politik tingkat pusat. Maka tadi dua
pengurus DPP datang membawa mandat dari Ketum PAN Zulkifli Hasan,"
ujarnya.
KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi
berkas. Selain itu, dua bakal paslon akan melakukan pemeriksaan kesehatan
susulan.Pasangan Soekirman ini jadinya diusung oleh PKS 2 kursi, NasDem itu 6
kursi, kemudian PAN itu 4 kursi. Total 12 kursi, jadi dia memenuhi persyaratan
batas minimal itu 9 kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Serdang Bedagai,"
ucap Erdian.
Sebelumnya, Soekirman, yang mengklaim mendapat
dukungan dari PAN untuk maju di Pilkada Sergai 2020, tidak bisa mendaftar ke
KPU,Jumat (4/9). Hal itu terjadi karena dukungan PAN sudah dibawa ke KPU, yang
mendaftarkan diri lebih dulu.
Kemudian Seokirman-Tengku Ryan,hari terakhir
pendaftaran,Minggu 6 September kembali membawa berkas pecalonan dengan SK DPP
PAN terbaru namun lagi-lagi ditolak KPU Sergai.Mengingat hanya stu pasangan
Bapaslon yang mendaftar maka pendaftaran diperpanjang mulai 11-13 September
yang memberi peluang bagi Bapaslon Soekirman-Tngku Ryan(detiknews/dlk/Rd)