Notification

×

Iklan

Iklan




Jabatan Direksi PUD Pasar Medan Berakhir, Benny Sihotang: Plt Direksi Harus Paham Kelola Pasar Tradisional...

22 September 2025

 

Foto: Benny Sihotang,Anggota DPRD Sumut
Medan,DP News 

Masa jabatan Direksi  PUD Pasar Medan resmi berakhir pada 22 September dan kini  polemik muncul terkait siapa yang sebaiknya memimpin sementara hingga ada direksi definitif.


Dalam kaitan ini,Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Benny Sihotang, MM, mengingatkan Walikota Medan bersama Dewan Pengawas agar tidak membiarkan kekosongan kepemimpinan di PUD Pasar. 


Menurutnya, sebelum ada direksi baru, sebaiknya masa jabatan direksi lama diperpanjang hingga laporan kinerja mereka selesai dievaluasi.


Namun Benny mengingatkan agar jangan jabatan sementara Direksi PUD Pasar diisi orang yang tidak memahami dunia pasar tradisional.Laporan kinerja itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk mengukur sejauh mana perbaikan pasar sudah dilakukan,” tegas Benny, Senin (22/9).


Benny, yang juga mantan Dirut PD Pasar Medan mengaku mendapat informasi bahwa direksi lama sudah diminta berhenti bekerja karena masa tugas berakhir.Benny juga menolak jika jabatan pelaksana tugas (Plt) diambil alih pejabat Pemko yang bukan berasal dari PUD Pasar, apalagi Kabag Perekonomian.


“Kalau Kabag Perekonomian ditunjuk, saya khawatir menimbulkan reaksi negatif. Bahkan saya menduga ada hal yang ditutup-tutupi. Saya minta Inspektorat memeriksa, dan Kejari Medan melakukan audit investigasi,” ujar Benny.


Di sisi lain, Kabag Perekonomian Pemko Medan, Regen SE, M.Si, menilai pernyataan Benny keliru. Menurutnya, PUD Pasar bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas, bukan kepada Kabag Perekonomian.


“Mohon disampaikan ke Pak Benny, yang berwenang meminta pertanggungjawaban kinerja PUD adalah Dewan Pengawas. Ketua Dewas PUD Pasar itu Sekda Kota Medan. Kabag Perekonomian hanya pembina administrasi, bukan pengawas,” jelas Regen.


Ia juga menyebutkan, laporan kinerja direksi 2021–2024 sudah tersedia di kantor dan bisa diakses. Regen berharap agar mekanisme pengawasan PUD dipahami sesuai aturan, baik Perda, PP, maupun Permendagri.


Polemik ini turut ditanggapi pengamat kebijakan publik, Drs. Pangihutan Sirumapea, MSP. Ia menilai permintaan Benny agar laporan kinerja disampaikan ke Walikota melalui Dewan Pengawas sudah tepat.


“Dari laporan itu, Dewan Pengawas bisa menilai apakah ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti kepada Wali Kota. Apalagi BPK juga akan melakukan audit atas kinerja direksi selama satu tahun terakhir,” terangnya.


Menurut Sirumapea, penunjukan direksi sementara sebaiknya mempertimbangkan dua hal: kapasitas dan kredibilitas pejabat di internal PUD Pasar ataupun dari ASN yang bukan bagian struktur Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.


“Sebaiknya diprioritaskan dari dalam PUD Pasar karena mereka lebih memahami pengelolaan pasar. Yang terpenting, pilih sosok yang berintegritas dan berkompetensi,” tambahnya.Tim DP/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |