Medan,DP News
Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu ()
Muhammad mengatakan pihaknya mendapat laporan dugaan pelanggaran etik paling
banyak dari di
tengah pelaksanaan.
Jumlah laporan itu mengalahkan Papua yang biasanya menjadi daerah dengan
laporan terbanyak.
Hingga 7 Oktober, jumlah
laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Sumut mencapai 48
kasus. Muhammad mengaku heran dengan jumlah yang begitu banyak.
"Di Papua itu ada Pemilu tapi prosesnya bisa dikatakan tidak jelas karena
pakai sistem noken. Saya heran padahal di Papua ada praktik begitu, tapi dugaan
pelanggaran kode etik yang paling banyak dilaporkan itu Sumut," sebutnya.
Muhammad lalu menjelaskan bahwa
DKPP bersifat pasif. Baru menindaklanjuti jika memang ada laporan dugaan
pelanggaran etik yang masuk.
Dia memaparkan laporan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu pada tahun 2019
sebanyak 147 kasus, 2015 sebanyak 62 laporan dan 2014 sebanyak 149 aduan yang
diterima DKPP.
Dalam kesempatan yang sama,
anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik,
mengatakan dalam dua tahun terakhir penyelenggara pemilu di Kota Medan tidak
pernah dilaporkan ke DKPP RI. Termasuk tahun ini.
Mantan Komisioner KPU Sumut
ini juga tidak terlalu yakin warga Medan mengetahui keberadaan DKPP RI. Selain
Medan, penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mandailing Natal juga tidak pernah
dilaporkan ke DKPP RI.
