Medan,DP News
Berbagai upaya terus dilakukan Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid 19 saat ini. Atas dasar itulah Pemko Medan terus gencar melakukan Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada seluruh masyarakat termasuk para pelaku usaha yang ada di Kota Medan.
Kali ini, Selasa (27/10) giliran UMKM dibawah binaan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan. Dalam sosialisasi yang digelar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, belasan peserta diberikan pemahaman mengenai kebiasaan baru yang harus diterapkan di masa pandemi Covid 19 saat ini guna memutus mata rantai penyebarannya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT selaku Pjs Komandan Gugus Tugas diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Maka dari itu, Arjuna meminta kepada para pelaku UMKM di Kota Medan agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, jangan sampai ada cluster baru penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
"Perlunya pemahaman dari para UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Virus Corona ke lebih luas lagi. Maka dari itu saya berpesan agar ibu-ibu semua yang hadir pada hari ini dapat memahami sekaligus menerapkan protokol kesehatan, itu yang paling penting," kata Arjuna.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan, tambah Arjuna, memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak antara satu sama lain. "Kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, maka dari itu, mari kita disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga kita dapat terhindar dari penyebaran Covid 19 seperti yang sudah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan di masa pandemi Covid 19 saat ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan sebelumnya telah memantau dan mengimbau seluruh UMKM binaan Dinas Ketahanan pangan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
"Semua sudah kami lakukan, sudah ada jadwalnya mengecek ke rumah makan yang ada untuk mensosialisasikan protokol kesehatan 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Semua kena dampak Covid 19 termasuk kita, maka dari itu kita lakukan upaya untuk memutus mata rantai serta memulihkan ekonomi yang terkena dampak dari Covid 19 ini. Mari kita jaga diri kita, keluarga dan orang lain agar terhindar dari penularan Covid 19," jelas Emilia.(hot/Rd)