![]() |
| Foto: Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP |
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP menilai sudah selayaknya Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 berbiaya Rp28 M dievaluasi sekaligus dibatalkan demi penyelamatan uang publik. Kegiatan yang mengeluarkan anggaran besar diragukan efektifitasnya.Dari sisi transparansi dan akuntabilitas kegiatan ini harus diaudit agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Bagi Elfanda,kegiatan yang bentuknya seremonial seperti ini harus dihentikan dan dicari cara yang lebih efesien, efektif serta akuntabel.Selain itu benar benar dampaknya bisa meningkatkan PAD.
Dalam konteks Provinsi Sumatera Utara,saat ini sedang menahan belanja dan mengefisienkan program ditengah kebutuhan belanja prioritas karena belum usainya persoalan bencana Sumatera dan kondisi infrastruktur rusak lainnya,pengalokasian sekitar Rp28 miliar untuk kegiatan berbasis event dan hadiah memang layak dipertanyakan.
Menurut Elfanda,masalah utamanya bukan soal kegiatan gebyar pajak yang menelan anggaran besar saja tetapi pertanyaannya seberapa prioritas kegiatan ini, apakah urgen dan sejauh mana mampu meningkatkan PAD.
![]() |
| Screnshoot Inaproc SPSE Pemprovsu |
"Persoalan PAD kan bukan soal hadiah dan rame rame dan meriahnya acara. Tetapi apakah kegiatan ini siqnifikan apa tidak dengan peningkatan PAD, bagaimana dengan tunggakan pajak, apakah semakin berkurang dengan kegiatan ini dan sebagainya,"ujar Elfanda saat dimintai tanggapannya soal maraknya sorotan terhadap program Gebyar Pajak Sumut,Senin(4/5).
Sebab, dalam prinsip pengelolaan APBD, setiap rupiah harus relevan dengan target, efisien dan efektif serta terukur dampaknya. Kalau program ini lebih menonjolkan kemeriahan dibanding outcome, maka wajar publik melihatnya sebagai tidak selaras dengan kebijakan penghematan.
Kegiatan yang digunakan dengan pendekatan memberikan undian berhadiah (mobil, umroh, dll) memang lazim di sektor perbankan,perusahaan besar dan sebagainya karena mereka bersaing menarik dana pihak ketiga.
Tetapi dalam konteks pajak kenderaan bermotor ini adalah kewajiban yang harus dibayar.Ini soal kepatuhan wajib pajak dan tidak pantas menjadi spekulasi dengan memberikan insentif.
Seharusnya kata Elfanda, sistem yang dibangun agar wajib pajak patuh bayar pajak bukan karena hadiah.Problemnya,pendekatan bayar pajak lewat gebyar hadiah tidak mampu menyentuh akar persoalan sistem yang lemah, layanan belum optimal, atau ada dari mekanisme menyurati wajib pajak agar membayar pajak yang lemah.
![]() |
| Screnshoot Inaproc SPSE Pemprovsu |
Selain hadiah mobil yang diperkirakan menelan biaya ratusan juta,belakangan muncul tentang poin promosi kegiatan melalui media cetak,media online dan lainnya juga terkesan tidak transparan karena tidak tercantum besaran anggaran dan jumlah media yang dilibatkan.
Sebagaimana diketahui,Bapenda Sumut menyusun program Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 dengan menganggarkan Rp28 M dari APBD Sumut Tahun 2026.
Mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk DPRD Sumut dan pemerhati karena dinilai tidak mendukung program penghematan anggaran sebagaimana diinstruksikan pemerintah pusat.Selaim itu,secara legalitas belum dilengkapi Juknis dan izin u diantaranya berhadiah dari Kemensos.
Gebyar Pajak Sumut ini ditangani Perusahaan EO dari Jakarta Timur Sebagaimana tercantum di Inaproc SPSE Pemprovsu.Sesuai jadwal dilaksanakan 4 kali yakni bulan April,Juli,Oktober dan Desember namun karena belum kejelasan legalitas maka untuk bulan April batal dilaksanakan.
Sebelumnya,Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis mengakui bahwa legalitas Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 masih dalam proses terutama izin undian berhadiah dari Kemensos.
"Kemungkinan tuntas Mei nanti" ujarnya baru baru saat ditanyakan wartawan mengenai polemik Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026.Tim DP/Rumapea/Redaksi


