Notification

×

Iklan

Iklan




Anda Kena Tilang: Biru Bisa Bayar di BRI,Merah Ikuti Sidang ...

28 November 2020

Jakarta,DP News

Selama tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, pasti anda tidak akan mendapat hukuman dari polisi lalu lintas yang bertugas. Tapi, di saat anda lalai dan teledor polisi bisa saja memberhentikan anda atas kesalahan yang telah dilakukan.

Ketika ditindak anda akan mendapatkan bukti pelanggaran atau tilang dalam bentuk surat. Ada dua jenis surat tilang yang dibedakan dengan warna merah dan biru, apa artinya? 

Surat Tilang Biru

Pertama surat tilang berwarna biru. Surat tilang biru diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan.

Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak

Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.

Pelanggar akan diberikan kode pembayaran BRIVA untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM atau BRI. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.

Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.(detikoto/rd)










| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |