Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kadis Pekerjaan Umum (PU) Zulfansyah Ali Saputra mensosialisasikan Perwal Kota Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PU.Diharapkan, seluruh ASN tidak lalai dan menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak serta cuci tangan dengan sabun dan air mengalir seperti yang dianjurkan dalam Perwal No.27/2020 tersebut.
Jika protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik, Zulfansyah optimis dapat memproteksi diri agar terhindar dari penularan Covid-19.Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas PU Kita Medan agar tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan dalam Perwal No.27/2020. Jangan kelalaian kita justru menimbulkan terjadinya cluster baru. Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja," kata Zulfansyah ketika memberikan Sosialisasi Perwal Kota Medan No.27/2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Medan Jalan Rotan, Rabu (4/11).
Selain melaksanakan protokol kesehatan, Zulfansyah didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Rawaluddin Siregar, agar seluruh ASN juga melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja. Sebab, PHBS turut mendukung terhindar dari Covid-19.
Di kesempatan itu, Zulfansyah mengungkapkan, Dinas PU selama ini telah melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Selain menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, juga disediakan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh baik pegawai maupun tamu yang hendak memasuki kantor.
"Apabila suhu tubuhnya melebihi 37 derajat celcius, maka pegawai maupun tamu yang bersangkutan tidak diizinkan masuk dan diarahkan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Selain itu kata Zulfansyah,Dinas PU juga menerapkan jaga jarak di lingkungan kerja serta mewajibkan seluruh ASN mengenakan masker selama berada di kantor.Bagi ASN maupun tamu yang tidak memakai masker, mereka tidak diperkenankan masuk.
"Memakai masker di masa pandemi Covid-19 merupakan kewajiban. Sebab, masker salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Alhamdulillah, sejauh ini belum ada satu pun ASN di Dinas PU yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkapnya.
Kemudian apabila ada ASN yang demam, Zulfansyah menginstruksikan agar yang bersangkutan tidak masuk kerja dan segera melakukan rapit test maupun swab guna memastikan apakah positif atau negatif. Lalu bekerjasama dengan BPBD Kota Medan rutin menyemprot Kantor Dinas PU dengan disinfektan, agar steril dari virus yang mematikan tersebut.
Di penghujung sosialisasinya, Zulfansyah mengungkapkan, Dinas PU tidak melaksanakan work from home (WFH) karena institusi yang dipimpinnya melayani masyarakat di bidang infrastruktur, baik jalan maupun drainase. Di katakannya, petugas lapangan tetap turun melakukan perbaikan infrastruktur namun tetap mengikuti protokol kesehatan.(hot/Rd)