Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah lembaga termasuk perguruan tinggi serta dunia usaha di wilayah Kota Medan, diharapkan dapat lebih concern dan peduli dengan program atau kegiatan yang menyangkut pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebab, hal tersebut juga telah menjadi perhatian serta prioritas pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah.
Harapan tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan ketika membuka Kegiatan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2020 di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (18/11). Ada pun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender.D
alam acara yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan tersebut, Syahnan mengungkapkan, evaluasi PUG diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat dalam setiap unit kerja sehingga berjalan efektif, efisien serta responsif.“
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan dan pemahaman peserta terkait PUG dan perencanaan penganggaran yang responsif gender (PPRG). Selain itu, kita dapat memahami strategi tugas dan fungsi masing-masing OPD kantor, bagian, camat dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan PUG dan PPRG. Tujuannya, untuk memperbaiki, mempersiapkan dan bekerja sama sehingga nantinya mampu meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) di tahun mendatang,” kata Syahnan.
Apalagi bilang Syahnan, kegiatan evaluasi merupakan tindaklanjut dari Inpres No. 9/2020 tentang PUG yang mengamanatkan kepada seluruh kementrian dan lembaga serta daerah untuk mengintegrasikan gender pada setiap tahapan proses pembangunan. “Kesetaraan gender harus mencakup dalam semua proses pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada seluruh bidang pembangunan menuju Indonesia yang hebat dan maju,” pungkasnya.
Untuk itulah, Syahnan berpesan kepada seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan OPD, kecamatan serta sejumlah instansi dan institusi tersebut agar dapat mengikuti kegiatan evaluasi PUG dengan serius dan penuh perhatian sehingga mampu merumuskan dan membuat perencanaan yang responsif gender melalui Analisis Phatway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). “Dengan demikian, didapatkan analisis, formulasi, implementasi dan pantauan suatu kebijakan dan program dengan tujuan mencegah terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan, anak-anak, lansia, difabel maupun ibu hamil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kadis P3APM Kota Medan Chairunisa Mozasa dalam laporannya menjelaskan tujuan digelarnya evaluasi PUG guna meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan OPD di Kota Medan dalam pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penyusunan perencanaan penganggaran, kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender.
“Selain itu bertujuan agar setiap OPD di Kota Medan dapat melakukan penguatan focal point pengarusutamaan gender dan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan OPD untuk melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Ada pun jumlah peserta sebanyak 90 orang terdiri dari kepala atau perwakilan OPD, kecamatan, lembaga, perguruan tinggi dan dunia usaha di Kota Medan,” kata Chairunisa.
Sementara itu, di hadapan para narasumber yakni Marhamah Siregar dari Dinas P3APM Provinsi Sumut, Yurisna Tanjung dari UMSU dan Ratri Utami dari Bappeda Kota Medan jelas Chairunisa, dasar pelaksanaan evaluasi PUG berdasarkan pada Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Marhamah Siregar dari Dinas P3APM Provinsi Sumut dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini kaum perempuan mampu melakukan berbagai tugas dan tanggung jawab yang umumnya biasa dilakukan oleh laki-laki. Artinya, pengarusutamaan gender ditujukan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender sebagai upaya mengeakkan hak perempuan, laki-laki dan kelompok masyarakat lain atas kesempatan, pengakuan dan penghargaan yang sama dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.(hot/rd)