Medan,DP News
Para orang tua murid mempertanyakan sikap Pemko Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan menyangkut rencana belajar tatap muka mulai Januari 2021 mendatang menyusul adanya surat persetujuan orangtua siswa yang disodorkan pihak sekolah saat penerimaan rapor semester.
Keluhan orang tua siswa itu terungkap dalam Reses Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor,SSos,Senin kemarin di Jalan Karya Mesjid,Sei Agul.
Salah seorang warga Situmorang merasa khawatir dengan rencana belajar tatap muka karena sampai sekarang masih pandemi Covid-19.Kita pertanyakan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,apakah sudah ada kebijakan tentang belajar tatap muka itu.
Dituturkannya bahwa saat pengambilan rapor semester,disodorkan formulir isian oleh pihak sekolah tentang kesediaan anaknya belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.Itu bagaimana pak sementara masih suasana pandemi Covid-18.Siapa nanti yang bertanggungjawab jawab,ujarnya seraya menambahkan keluhan bahwa segala kewajiban harus dilunasi kalau mau ikut belajar tahun depan
Sementara itu,di sekolah lah swasta lain juga menetapkan hal sama dengan mengisi formulir persetujuan orang tua bermetereai Rp6.000.
Anehnya,dalam formulir yang sudah diformat itu, tidak ada satu kata sudah mendapat persetujuan dari para pihak yayasan ataupun dari Pemko Medan dan Dinas Pendidikan Medan.
Meskipun informasi terkait belajar tatap muka ini sudah diketahui, namun banyak orangtua yang masih kawatir ketika nantinya anak-anak mereka memulai untuk belajar tatap muka di sekolah, dan ketika juga ada murid yang terpapar virus Corona (Covid-19), maka siapa yang akan bertanggungjawab. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan sampai saat sekarang ini.
Seperti yang dikatakan oleh pak Sihombing, warga Kelurahan Sei Agul Kecamatan saat sesi tanya jawab pelaksanaan Reses I Masa Sidang I Tahun ke 2, Tahun Anggaran 2020, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos dari Partai NasDem, yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil-1) yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru. warga yang bermarga Sihombing ini mengeluhkan saat ini telah banyak beredar surat yang sampai kepada orangtua murid yang menyebutkan akan diadakan belajar tatap muka di sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Medan namun dengan tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Tentunya, aturan ini belum ada resmi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan.
” Kami kawatir, ini hanyalah kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh pihak sekolah karena merasa yakin bahwa pandemi COVID-19 sudah tidak ada lagi di kota Medan. Kalau begitu apa jaminan bagi kami para orangtua, ketika nantinya, tiba-tiba ada diantara anak kami terkena Covid-19,” tanya warga Karya Sei Agul bermarga Sihombing ini, Senin (21/12).
Kami selaku orang tua minta dibuatkan surat resmi dari Dinas Pendidikan Kota Medan apakah sudah dibenarkan atau belum belajar tatap muka,tambah Situmorang lagi.
Dalam formulir isian yang disodorkan pihak sekolah disebutkan siswa harus mematuhi Prokes dan harus diantar dijemput orang tua.Cuma yang mengherankan,tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola sekolah/yayasan maupun Dinas Pendidikan Medan bahkan ditandatangani bermeterai Rp6.000.Dan anehnya lagi,tidak ada menyinggung kewajiban pihak sekolah.
Menjawab keluhan dari warga tersebut, Kepala UPT Dikdas Dinas Pendidikan Kota Medan, Surianto mengatakan bahwa sampai saat ini baik Pemko Medan maupun Dinas Pendidikan Kota Medan belum ada mengeluarkan surat resmi tentang kebijakan tatap muka tersebut.Dinas Pendidikan belum ada menyurati SD dan SMP negeri maupun swasta,tegas Surianto di hadapan ratusan peserta Reses tersebut.
Untuk itu, kepala sekolah swasta di Kota Medan baik dari tingkat dasar dan menengah untuk mempertimbangkan kembali untuk melakukan tatap muka siswa pada tahun ajaran baru di bulan Januari 2021 mendatang.
Dikatakan Surianto, pihak sekolah swasta seharusnya menanggapi apa yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan tentang belajar tatap muka dari sisi keamanan, dan kepantasan.
“Kita harus melihat terlebih dahulu, apakah daerah kita sudah benar- benar steril dan dipastikan/dijamin bahwa pandemi Covid-19 sudah tidak ada lagi. Himbauan Menteri Pendidikan itu bukan keharusan, namun hanya berupa himbauan yang bisa saja dilakukan ataupun tidak dilakukan jika memang situasi di suatu daerah tertentu itu belum bisa dikatakan terbebas dari pandemi Covid-19. Namun jika positip bersih dan terbebas dari Covid-19, silahkan saja dilakukan belajar tatap muka, asal tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, memeriksa suhu tubuh dan menjaga jarak,” ujarnya.
Dalam proses belajar mengajar di saat pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan juga ada memberikan paket internet bagi siswa, hal ini disebabkan, tidak semua orangtua siswa itu mampu untuk membiayai anaknya paket internet, sebab, ada juga orangtua siswa yang terkena PHK akibat dampak Covid-19.
Turut hadir pada pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2, perwakilan dari Dinas PU Medan,Dinas Pertanian dan Perikanan,Dinas Sosial,aparat Kelurahan Sei Agul.
Menanggapi kekhawatiran warga tersebut,Antonius Tumanggor mendesak pihak Dinas Pendidikan Medan membuatkan surat resmi agar jangan sampai ada sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka tanpa persetujuan dari Dinas Pendidikan.Bila ada yang nekad,cabut saja izin operasional sekolahnya karena pandemi Covid-19 sudah merupakan kasus yang serba kompleks,tandas Antonius.(rd)