Notification

×

Iklan

Iklan




Jemsly Hutabarat Terpilih Menjadi Anggota Ombudsman Pusat

28 Januari 2021

Jakarta,DP News 

Secara musyawarah mufakat,Komisi II DPR RI setujui sembilan nama untuk mengisi kursi anggota Ombudsman RI untuk periode 2021-2026.

Sebanyak sembilan nama itu dipilih setelah Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman sejak Rabu (27/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan proses pemilihan sembilan anggota Ombudsman periode 2021-2026 itu dilakukan secara musyawarah mufakat.

"Dipilih secara mufakat, tanpa Voting" kata Saan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Selanjutnya, kesembilan nama anggota Ombudsman RI itu bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disepakati dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

Dari sembilan anggota yang terpilih, dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Mokhammad Najih didapuk menduduki jabatan ketua mengampu lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut.

Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus ditunjuk menjadi wakil ketua.

Berikutnya sebagai anggota antara lain anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya, Direktur Operasional PT Grage Nusantara Global Hery Susanto, Kepala SPI PT Perikanan Nusantara Indra Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta Johanes Widijantoro, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robertus Na Endi Jaweng, serta Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi Yeka Hendra Fatika.

Adapun sebelumnya daftar 18 nama calon anggota Ombudsman yang diserahkan ke DPR yakni Andri Gunawan Sumianto, Bobby Hamzar Rafinus, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hani Hasjim, Heru Setiawan, Hery Susanto.

Kemudian Indraza Marzuki Rais, James Modouw, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Mokh Najih, serta Muhammad Joni Yulianto. Ada pula nama Noorhalis Majid, Raminto, Robertus Na Endi Jaweng, Robi Arya Brata, Ucu, dan Yeka Hendra Fatika.(Cnnindonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |