Notification

×

Iklan

Iklan




Cek Internet: Kuota Gratis Untuk Siswa Sudah Disalurkan,Setiap Tanggal 11-15 Per Bulannya....

, 11 Maret 2021

Jakarta,DP News

Silahkan cek,kuota internet gratis sudah ditransfer ke nomor handphone penerima.Pemerintah mulai menyalurkan bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 bagi murid dan tenaga pendidikan. Dikutip dari laman Instagram Kemendikbud, bantuan disalurkan pada Maret hingga Mei 2021.

"Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 diberikan selama tiga bulan," tulis akun kemdikbud.ri dilihat detikcom pada Kamis (11/3).

Program bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 merupakan kelanjutan dari yang pernah dilakukan pada 2020. Kebijakan bantuan kuota internet mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.

Rincian bantuan kuota internet Kemendikbud 2021:

Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan

Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan

Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai situs dan aplikasi. Namun hal ini tidak berlaku untuk website yang dilarang.

Daftar situs yang tidak bisa diakses dengan bantuan kuota internet Kemendikbud 2021:

Situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika

Twitter

Instagram

Facebook

Tiktok

Daftar situs dan aplikasi ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah.

Informasi lebih lanjut soal bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 bisa diperoleh di link https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Bantuan disalurkan ke nomor handphone yang terdaftar dalam Dapodik setelah proses verifikasi dan validasi.

Penyaluran bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 tidak menuntut penerima menggunakan nomor baru. Jika besaran bantuan tidak sesuai aturan dan menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan bukan program resmi Kemendikbud.(detik.com/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |