Notification

×

Iklan

Iklan




Pilkada Boven Digoel Diulang: Madina,Lambuhanbatu dan Labusel Dikabulkan Sebagian....

, 24 Maret 2021

Jakarta,DP News

Lembaga KoDe (Konstitusi dan Demokrasi) Inisiatif menyebut secara total 17 dari total 32 gugatan terkait perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah tersebut dalam persentase mencapai 53,13 persen dari total 32 perkara yang naik ke tingkat pemeriksaan. Hakim mahkamah telah merampungkan sidang putusan perselisihan Pilkada 2020 sejak dibacakan mulai 18-22 Maret.

"Ternyata sebagian besar merupakan putusan dengan amar dikabulkan itu ada sebanyak 17 putusan yang Mahkamah Konstitusi kabulkan," ujar peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana dalam paparannya, Selasa (23/3).

Dari jumlah 17 perkara yang dikabulkan, sebanyak dua perkara merupakan pemilihan gubernur (Pilgub), 14 perkara pemilihan bupati (Pilbup), dan satu perkara adalah pemilihan wali kota (pilwalkot).

Dari 17 sengketa Pilkada yang dikabulkan itu, 16 di antaranya dikabulkan sebagian.MK memutus mengabulkan semua gugatan hanya pada Pilkada Boven Digoel, Papua.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan seluruh gugatan hanya pada Pilkada Boven Digoel, Papua. 16 gugatan lainnya dikabulkan sebagian.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan seluruh gugatan hanya pada Pilkada Boven Digoel, Papua.16 gugatan lainnya dikabulkan sebagian.

Rincian sengketa Pilkada yang dikabulkan antara lain:  

1. Pilkada Nabire, Papua

2. Pilkada Morowali Utara, Sulawesi Tengah

3. Pilkada Sekadau, Kalimantan Barat

4. Pilkada Kalimantan Selatan

5. Pilkada Jambi

6. Pilkada Boven Digoel, Papua (kabul seluruhnya)

7. Pilka Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel

8. Pilkada Kota Banjarmasin, Kalsel

9. Pilkada Teluk Wondama, Papua Barat

10. Pilkada Labuhanbatu Selatan, Sumut

11. Pilkada Labuhanbatu, Sumut

12. Pilkada Halmahera Utara, Maluku Utara

13. Pilkada Rokan Hulu, Riau

14. Pilkada Nabire, Papua

15. Pilkada Mandailing Natal, Sumut

16. Pilkada Indragiri Hulu, Riau

17. Pilkada Yalimo, Papua.

Selain itu, ada 10 perkara (31,25 persen) ditolak, lalu lima perkara (15,63 persen) tidak dapat diterima. Sebanyak 10 perkara yang ditolak terdiri dari sembilan perkara pemilihan bupati dan satu perkara pemilihan wali kota. Sedangkan, lima perkara yang tidak dapat diterima merupakan pemilihan bupati.

"Lalu, ada 10 perkara atau putusan yang MK tolak dan ada 5 perkara yang tidak dapat diterima oleh MK," kata Ihsan sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi melihat potensi kelemahan atau masalah dalam waktu sidang sengketa Pilkada yang harus diselesaikan MK dalam 45 hari. Menurut dia, jumlah waktu tersebut relatif sempit dari total perkara yang harus ditangani.

Tahun ini saja, MK total menerima 132 permohonan meski hanya ada 32 perkara yang naik ke tingkat pemeriksaan. Menurut Veri, waktu yang relatif pendek membuat MK harus melakukan inisiatif dengan membatasi jumlah saksi yang diperiksa dalam setiap permohonan.

Dia mencatat, MK telah membatasi jumlah saksi di perselisihan Pilbup dan Pilwalkot sebanyak tiga saksi. Sedangkan, lima saksi untuk perkara di tingkat Pilgub.

Keputusan tersebut menjadi masalah sebab, KoDe Insiatif menurut Veri banyak menerima laporan terkait saksi yang melebihi syarat. Akibatnya tak semua pemohon dapat membuktikan permohonan mereka.

"Nah ini lah yang memang menjadi tantangan dalam proses pembuktian yang dilakukan di mahkamah," kata dia.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |