Notification

×

Iklan

Iklan




Rakor Lintas Sektoral Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Asahan

, 28 Mei 2021

Asahan,DP News

Satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Asahan. Acara digelar di Posko Gugus Tugas Kabupaten Asahan, Jumat (28/5).

Dalama kesempatan itu, turut hadir Bupati Asahan, H. Surya, BSc, Forkopimda diantaranya Kapolres Asahan, Ketua PN, Dandim 0208/Asahan, Kajari Asahan (mewakili), Danyon 126 KC, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, OPD, dan tim satgas covid-19

Ketua Satuan Tugas Kabupaten Asahan H. Surya, BSc mengatakan vaksinasi merupakan suatu upaya yang bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dan kelompok/Herd Immunity, menurunkan kesakitan dan kematian terhadap covid-19, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, kata Bupati Surya.

"Saya berharap agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asahan lebih menegakkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kita sebagai pemerintah wajib mensosialisasikan dan mendukung program-program pemerintah pusat dalam upaya mengendalikan covid-19. Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengendalikannya, maka kita mengadakan rapat koordinasi ini, salah satunya untuk membahas vaksinasi massal yang akan kita laksanakan di Kabupaten Asahan," ucap Surya.  

Bupati menegaskan dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini nantinya harus sesuai protokol kesehatan dengan tidak menimbulkan kerumunan di puskesmas-puskesmas tersebut, menjaga jarak, dan sesuai standar pelaksanaan disiplin protokol kesehatan. Dalam rapat koordinasi lintas sektoral tersebut juga dibahas terkait operasi yustisi dan operasi penyekatan serta layanan rapid test antigen drive thru gratis di pos pam yang telah dilaksanakan oleh Polres Asahan, kata Surya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Asahan mengatakan melalui rapat koordinasi lintas sektoral dalam tangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Asahan, saya mengajak kita bersama untuk saling bersinergi dan terus menjalin koordinasi sehingga tujuan untuk mensukseskan program vaksinasi massal terhadap masyarakat Kabupaten Asahan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT mengatakan, bahwa sampai saat ini, cakupan pelayanan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Asahan yang telah dilakukan sampai dengan 26 Mei 2021 berdasarkan data yang bersumber dari KPC PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Rkonomi Nasional), kata Elfina.

Sasaran pada tahap I untuk tenaga kesehatan (Nakes), yang sudah menerima sebesar 2523 orang sesuai target yang telah ditentukan. Sasaran pada tahap II untuk pelayan publik targetnya sebesar 4597 orang dan lansia targetnya sebesar 64773 orang, dan masih berjalan baik pemberian dosis tahap 1 dan dosis tahap 2 di Kabupaten Asahan, katanya.

Rencana pelaksanaan vaksinasi massal di Kabupaten Asahan, yaitu waktu pelaksanaan nya pada tanggal 7 Juni 2021. Sasaran dari Vaksinasi massal ini terdiri dari lansia, guru-guru TK/Paud, dan guru SD, kata Elfina.

Sementara tempat pelaksanaannya di beberapa titik Puskesmas yang sudah ditentukan yakni 8 Puskesmas. Puskesmas yang terdata diantaranya Puskesmas Mutiara, Gambir baru, Sidodadi, Air Teluk Kiri, Gonting Malaha, Setia janji, Pulo bandring, Hessa air genting, dengan total 1000 orang dengan rincian sasaran lansia sebesar 218 orang, sasaran guru TK/Paud sebesar 319 orang, sasaran guru SD sebesar 463 orang, ucap Elfina.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto,SIK, yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan mengatakan langkah vaksinasi massal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan merupakan langkah yang sangat baik dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan dan harus benar-benar diawasi dengan baik dalam proses pelaksanaannya, kata Nugroho.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |