Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi VIII DPR Pertanyakan: Kenapa 21 Juta Data Ganda Bansos 'Ditidurkan'....

, 03 Juni 2021

Jakarta,DP News

Kasus 21 juta data ganda penerima Bansos kembali mencuat dan disorot tajam dalam Raker Komisi VIII DPR dengan Kemensos.Dalam Raker itu,Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku banyak mendapat tekanan terkait dengan penetapan 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (Bansos) yang resmi ditidurkan.

Hal itu diungkapkan Risma dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial mengenai kebijakan DTKS dan pandangan RAPBN dan RKP tahun 2022.

Sejak pembukaan rapat, Risma memang langsung mendapat pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII DPR terkait dengan penjelasan penetapan 21 juta data ganda penerima bansos. Banyak anggota yang masih belum paham dengan penetapan angka 21 juta penerima ini berasal dari mana. Namun begitu, Risma pun mengaku banyak tekanan.

"Terus terang data ini banyak sekali tekanan kami, saya harus jelaskan. Jadi kenapa kemudian saya keluarkan ini, sebetulnya bukan, bukan insyaallah tidak ada... yang data salur kita tetap amankan salur. Tapi data double atau ganda jelas itu yang kita hapus, tapi induknya, jadi kaya selamet itu sudah kita cek, selamet itu dapat 39 dengan NIK yang sama namun dia sendiri malah tidak terima, seperti itu case-nya," kata Risma di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kamis (4/6).

Dirinya pun mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Setelah melaporkan, dirinya memutuskan tetap menidurkan 21 juta data ganda penerima bansos.

"Karena nuwun sewu pak, sekali lagi banyak sekali yang seperti itu. Jadi kenapa kemudian saya beranikan sendiri yang double kemudian kita hapus dan kita launching, jadi tidak ada niatan saya melaporkan atau apapun tidak ada, tapi bahwa saya ingin data ini kita amankan, karena bukan tidak mungkin, dan ini sudah saya laporkan pak Presiden," tambahnya.

"Bu, yang nekan ibu itu siapa bu?," tanya Yandir.Mendengar hal tersebut, pimpinan rapat Komisi VIII DPR Yandri Susanto langsung mempertanyakan pihak yang menekan Mensos terkait kebijakan itu. Namun Risma belum bisa menjawabnya.

"Ada pak, mohon maaf," jawab Risma.

Yandri menjelaskan, penjelasan mengenai 21 juta data ganda penerima Bansos harus dijelaskan secara tepat. Sebab, banyak pihak yang menilai ada keterlibatan DPR dalam hal ini Komisi VIII dalam penyaluran Bansos kepada data ganda tersebut.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Sosial sepakat untuk membahas secara khusus mengenai kebijakan peniduran 21 juta data ganda penerima Bansos. 

Keputusan itu pun tertuang dalam kesimpulan rapat, sebagai berikut:

1. Komisi VIII DPR RI masih perlu penjelasan Menteri Sosial RI mengenai data 21 juta penerima manfaat bantuan sosial yang ditidurkan. Karena di satu sisi datanya ditidurkan, tetapi di sisi lain bantuan terhadap mereka tetap disalurkan, baik untuk PKH, BPNT, BST. Oleh sebab itu, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI untuk memberikan klarifikasi kepada publik bahwa data yang ditidurkan tidak termasuk dalam anggaran program bansos yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI.

2. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI untuk merapihkan data 21 juta penerima manfaat bantuan sosial secara transparan dan akuntabel agar tidak ada lagi data kemiskinan yang tidak valid dalam DTKS baru.

3. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI untuk bersinergi dalam melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.(detikcom/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |