Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Tumanggor Dukung Pembersihan Drainase dan Pembuatan Taman di Jalan Karya Sei Agul

, 04 Juni 2021
Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu sudah menertibkan truk bongkar muat di Jalan Karya Sei Agul/dok

Medan,DP News

Untuk keduakalinya,pemilik usaha barang bekas (botot) di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Medan Barat diperintahkan mengosongkan penutup drainase karena akan dilakukan pembersihan.Surat tertanggal 31 Mei itu ditandatangani Kadis PU Zulfansyah.

Dalam surat tersebut, Dinas PU Medan meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak lagi memanfaatkan lahan di atas saluran drainase karena dari pantauan di lapangan masih saja ada truk yang parkir.

Selain itu,saluran drainase akan dibersihkan untuk mencegah kebanjiran melalui normalisasi parit di Kota Medan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Dapil 1 Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos mengapresiasi surat  teguran kedua yang diberikan kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot).

Antonius sangat mendukung Dinas PU  Medan agar menjadikan daerah tersebut bersih dari pencemaran lingkungan dan tertata rapi,tidak seperti selama ini, semraut dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan masyarakat pengguna jalan.

Wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini juga sangat setuju seperti harapan warga masyarakat setempat agar nantinya setelah dilakukan pembersihan parit, selanjutnya oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, dibuatkan taman-taman kecil di sekitar tersebut sehingga akan kelihatan lebih asri.

Apalagi di sekitar Jalan Karya Sei Agul tidak ada taman, dan sejak lama warga sangat membutuhkan taman-taman sehingga akan kelihatan segar, indah dan rapi,"terangnya.

Sebelumnya 24 Mei lalu Dinas PU sudah melayangkan surat tegoran pertama kepada pemilik usaha botot didasari adanya surat permintaan penataan drainase dari Lurah Sei Agul.

Dan untuk perlalulintasan, beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan sudah menertibkan truk bongkar muat di Jalan Karya karena menimbulkan kemacetan lalulintas.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |