Notification

×

Iklan

Iklan




Digaji Cuma Rp 250 Ribu Per Bulan dan Kini Diberhentikan Sebagai Guru Honorer: Marpaulina Simamora Ngadu ke DPRD Medan

, 06 Juli 2021

Medan,DP News

Ini kisah Marpaulina Simamora,SPdK yang terancam diberhentikan sebagai Guru Agama Kristen tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal.Marpaulina yang selama 7 tahun mengajar di salah satu SDN di Jalan HM Joni akhirnya mengadukan nasibnya kepada Rajuddin Sagala,Wakil Ketua DPRF Medan.

Kedatangan Marpaulina bersama temannya, diterima langsung oleh Rajudin Sagala di ruang kerjanya, Selasa (6/7).

Kepada wakil pimpinan dewan ini, Marpaulina mengutarakan maksud dan tujuan diri dan temannya untuk berjumpa langsung dan mengadukan nasibnya ini kepada H. Rajudin Sagala.

"Begini Pak, saya mendapat perlakuan diskriminasi dari kepala sekolah ditempatnya mengajar saat ini. Yang mana, dirinya akan diberhentikan dari guru mata pelajaran Agama Kristen dengan alasan yang tak masuk akal," kata Marpaulina.

Menurut kepala sekolah, katanya darihasil rapat pihak sekolah dan pihak Dinas Pendidikan Kota Medan, tidak akan memakai tenaga Marpaulina sebagai guru honor. 

Dikisahkan Paulina, selama 7 tahun mengabdi setiap bulannya,dia hanya mendapat honor Rp 250 ribu. "Itupun setelah ditambah dengan intensif yang diberikan oleh Pemko Medan baru-baru ini ke rekening saya langsung. Sedangkan guru honor yang baru hasil rekrutan Kepala Sekolah, digaji Rp 500 ribu. Bukankah ini perlakuan diskriminasi Pak?," ujarnya 

Mendengar pengaduan ini, Rajudin Sagala meminta staf nya untuk segera menyiapkan surat memo yang ditujukan kepada kepala sekolah tersebut.

"Janganlah diperlakukan semena-mena guru honor yang sudah lama mengajar. Padahal gajinya itu menggunakan dana BOS dari pemerintah. Kok sesuka hatinya mau memberhentikan guru tersebut, pastinya tidak akan menggangu dana operasional sekolah tersebut, jadi jangan ada pemecatan," ucap Rajudin.

Dan apabila himbauan tersebut tidak di, sambung Politisi Partai PKS Medan ini, DPRD Medan akan mengambil sikap. 

"Saya pastikan Komisi II DPRD Medan, akan memanggil sang  kepala sekolah untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga mengetahui apa maksud dan tujuan dirinya memberhentikan Marpaulina sebagai guru honor agama Kristen di sekolah yang dipimpinnya," tegas Rajudin.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |