Notification

×

Iklan

Iklan




Kata Pemkab Samosir: Pernah Dilarang Sebatas Lisan Tapi YASN Tetap Beroperasi....

, 08 Juli 2021

Pangururan,DP News

Setelah sekian lama muncul masalah dan polemik aktivitas YASN di Samosir, akhirnya Pemkab Samosir buka bicara.Dari penjelasan pihak Pemkab Samosir katanya Dinas Nakerkoperindag secara lisan sudah pernah melarang kegiatan yayasan tersebut.Selain secara administratif belum terdaftar ,secara operasional juga belum miliki izin.Walau belum punya izin namun tetap beroperasi di Samosir.

Berikut ini relis yang diterima dari Dinas Kominfo Samosir.

Atas polemik aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), Pemerintah Kabupaten Kabupaten Samosir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saul Situmorang, S.E., M.Si. gelar rapat lintas OPD untuk lakukan verifikasi data dan fakta administratif dengan Dinas Nakerkoperindag, Kantor Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Perekomian Setda  Kabupaten Samosir. 

Pada rapat yang digelar, dikumpulkan  data dan fakta, bahwa YSAN diduga sudah beroperasi lama di Kabupaten Samosir dan bergerak pada bidang pendidikan yaitu penyimpanan tabungan pendidikan yang didasari kerelaan menyimpan uang tabungan dan akan dicairkan dalam periode tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan YSAN. 

Dari segi administrasi pendirian dan operasi yayasan, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir, Agustianto Sitinjak mengatakan YSAN belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Samosir. Dengan demikian, dari aspek legalitas, perusahaan YSAN belum melengkapi persyaratan-persyaratan diwajibkan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Kadis Nakerkoperindag, Vikbon H. Simbolon, S.Pd., M.M., menambahkan keberadaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAN di Kabupaten Samosir belum memiliki ijin Usaha/Operasional karena belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Pada saat Pengurus KSP konsultasi ke Dinas Koperindag pada tanggal 22 April 2021, Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir katanya secara lisan sudah melarang kegiatan KSP SAN di Kabupaten Samosir, ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, Dinas Nakerkoperindag dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir akan melaksanakan monitoring dan pengawasan lapangan kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan,  usaha dan koperasi yang melaksanakan aktivitas simpan pinjam dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Samosir. 

Di samping itu, Dinas Nakerkoperindag akan mendata masyarakat (PNS dan Non PNS) yang dirugikan sebagai  nasabah YSAN dan/atau KSP SAN di Kabupaten Samosir. 

“Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir menghimbau seluruh penyimpan dana/nasabah yang dirugikan, agar  melaporkan YSAN dan/atau KSP SAN secara resmi kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kembali hak-hak nya” tutup Vikbon. ( rel/ ml- red)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |