Notification

×

Iklan

Iklan




Kejari Asahan Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Dari BPKP: Kasus Ternak Sapi...

, 22 Juli 2021

Asahan,DP News

Kajari Asahan Aluwi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) J Malau, SH, menyebutkan pihaknya sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pengadaan ternak sapi TA 2019. 

Demikian ditegaskan Kasi Intel saat di konfirmasi dpnews, Kamis (22/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 tahun.

"Perbuatan melawan hukum telah ditemukan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Sumatera  Utara", ucap J.Malau.

Semua pihak yang diduga terlibat telah kita lakukan pemeriksaan termasuk kepala dinas, PPK, PPTK, penerima hasil pekerjaan, rekanan  bahkan sampai kepada kelompok penerima ternak di Kecamatan Sei Dadap. 

Namun J.Malau enggan membeberkan perbuatan melawan hukumnya. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPKP berapa kerugian keuangan negara, katanya.

Dan dalam waktu dekat kata Malau, pihaknya akan menetapkan dugaan tersangkanya.  Perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP itu harus kita terima. Karena secara hukum, bahwa  kerugian keuangan negara harus nyata dan kerugian negara itu harus ada pembuktiannya, kata J Malau. 

Kasus ini bertahap kita lakukan pemeriksaannya, mulai pencairan keuangan, pelaksanaan, perencanaan maupun LHP nya dari BPKP harus kita terima untuk dijadikan alat bukti. Kasus peternakan ini masih penyelidikan umum dan masih bertahap pemeriksaannya, ucap Kasi Intel.

Sementara pengakuan M Syarif, SH, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Hewan Kabupaten Asahan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan mengaku empat kali di periksa. Syarif  hanya bisa pasrah terhadap kasus yang dialaminya.

Menurut Syarif, bahwa pengadaan ternak sapi TA  2019 tersebut sebanyak 80 ekor. Kegiatan itu telah dilaksanakan dan diserahterimakan kepada 8 kelompok, masing- masing per-kelompok menerima 10 ekor, katanya.

Pengadaan ternak sapi tersebut telah kita salurkan di beberapa Desa di Kecamatan Sei Dadap dan di ketahui PPK, PPTK serta penerima hasil pekerjaan juga mengetahuinya.

Saya hanya menandatangani Berita Acara (BA) pembayaran. Tim teknis penerima hasil pekerjaan kan a Buda, kalau saya sebagai pengguna anggaran, kata Syarif saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Senin (12/7) pekan lalu.(ZN).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |